Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2019 masih perlu peraturan lebih lanjut. Demi bisa mendukung upaya pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan anak, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!