Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tim Pengabdian Masyarakat FEB Unhas Mengadakan Pelatihan Perpajakan di Toraja Utara

27 Januari 2023   12:32 Diperbarui: 27 Januari 2023   13:02 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Peneliti FEB Unhas (Sabtu, 21/01/2023)

TORAJA UTARA-Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin melaksanakan Pelatihan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha/UMKM Di Kabupaten Toraja Utara dengan Judul "Pelatihan Perhitungan Pajak UMKM sebagai Upaya Keberlanjutan Bisnis di Toraja Utara".

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Januari 2023 berlokasi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Toraja Utara. Adapun jumlah peserta yang hadir sebanyak 24 orang, yang terdiri dari 4 orang tim pelaksana dan 20 peserta pelaku Usaha/UMKM Di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh ibu Yenni Pretti Bulo, SE selaku Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Toraja Utara. Moderator dalam pelatihan ini yaitu Ade Ikhlas Amal Alam, SE, MSA (Dosen Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin) dan yang menjadi narasumber pelatihan ini merupakan Dosen Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin yaitu bapak Drs. Haeral, M.Si. Ak., CA, Ibu Dr. Darmawati, SE., M.Si. Ak., CA Asean CPA, dan ibu Dr. Aini Indrijawati, SE., M.Si. Ak., CA.

Pelatihan perpajakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Toraja Utara untuk memahami masalah perpajakan secara lebih menyeluruh, yang mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) secara rinci, dimulai dengan metode penghitungan, pemotongan, dan pelaporan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, perhitungan pajak penghasilanh usaha kecil dan menengah sesuai PP No. 55 tahun 2022 dan alternatif pelaporan UMKM yang memenuhi pasal 56 PP No 55 Tahun 2022 (menggantikan PP No. 23 Tahun 2018).

"Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyebutkan bahwa hampir 60 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang beroperasi di seluruh Indonesia pada tahun 2017. Sekitar 99,99% dari seluruh usaha di Indonesia adalah usaha kecil dan menengah (UKM) dengan usaha mikro mencapai 98,70%."ujar Drs. Haerial SE., M.Si, CA (Ketua tim pengabdian dan dosen untuk perpajakan Departemen Akuntansi FEB Unhas).

"Jumlah palaku UMKM terus mengalami peningkatan, namun kewajiban pajak pelaku UMKM masih menunjukkan kontribusi yang cenderung rendah dan belum sebanding dengan penerimaan pajak dari UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya pemahaman pelaku UMKM dalam melakukan kewajiban pajaknya." ungkapnya.

Sumber: Tim Peneliti FEB Unhas (Sabtu, 21/01/2023)
Sumber: Tim Peneliti FEB Unhas (Sabtu, 21/01/2023)
Diharapkan melalui kegiatan pelatihan ini, pelaku UMKM di Kabupaten Toraja Utara dapat menambah wawasan tentang aspek perpajakan yang terdapat bagi pengusaha UMKM dan juga perhitungan pajak yang benar untuk menghadapi tantangan usaha di masa depan dan target pemerintah di Kabupaten Toraja Utara terhadap perpajakan UMKM akan semakin meningkat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun