Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... Konsultan - OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Filsafat | Climate Justice and DRR

Penulis adalah praktisi Pengurangan Risiko Bencana dan Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hegemoni Politik di Negara Hukum

14 Mei 2020   08:03 Diperbarui: 14 Mei 2020   08:05 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari picsart.com

Suatu negara akan mengalami satu masalah besar ketika ada kekuasaan yang bermain di atas hukum dan kekuasaan itu ada dalam kepentingan orang-orang yang sebetulnya tidak memiliki kompetensi dan legitimasi dalam satu sistem hukum yang berkeadilan namun mereka sering memaksakan kepentingan mereka. 

Sejak Perang Dunia II, ada ungkapan latin yang sangat popular yaitu "Illegitimi non carborundum", digunakan untuk mengkritik kondisi tersebut dimana kelompok "illegitimate" justru menjadi dasar keputusan yang mempengaruhi banyak hal yang "legitimate".

Kekuatan "Illegitimate" ini tidak tampak namun mereka bisa hadir dalam rupa seolah mereka mewakili kelompok masa ataupun institusi legal. Mereka adalah kelompok elites yang selalu tampil tidak berujud namun mengatur banyak hal di negeri ini. Dalam kasus Ahok yang juga menimbulkan kontroversi, hakim biasanya tidak memutuskan vonis melebihi tuntutan jaksa (ultra petita). 

Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya juga sedang mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi waktu itu. Saat ada upaya banding sedang dilakukan, maka keputusan hakim menjadi belum incracht (berkekuatan hukum tetap). 

Jaksa tentunya juga harus menunggu incracht untuk melaksanakan keputusan hakim, sementara penasehat hukum bisa meminta penangguhan penahanan. Namun demikian Ahok harus tetap ditahan agar memenuhi kepuasan banyak orang yang bisa jadi mereka adalah kekuasaan "illegitimate".

Hukum seharusnya berdiri tegak sebagai satu kesatuan sistem yang utuh untuk menjaga dan menegakkan keadilan dan kebenaran serta tidak boleh diatur oleh kepentingan diluar hukum. Dengan demikian berlakulah slogan "fiat justitia ruat coelum" bahwa keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh. 

Namun demikian tampak banyak terjadi bahwa kepentingan lebih berkuasa dari hukum dan kondisi ini yang membuat keadilan dan kebenaran sulit ditegakkan sebagaimana apa yang seharusnya. 

Jangankan langit runtuh, banyak pejabat yang jabatannya terancam runtuhpun sudah takut untuk menegakkan keadilan. Berlakulah kemudian bahwa Keadilan akan ditegakkan asal langit jangan runtuh, jabatan, upeti serta fulus tetap utuh.

Indonesia telah dinyatakan sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machtsstaat) sejak diterbitkannya Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip yang diambil dari sistem hukum continental ini sangat jelas dan tegas menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip tersebut seharusnya ditegakkan sehingga tidak ada kekuasaan di luar hukum yang bisa bermain di atas hukum. 

Dengan demikian, apapun kekuasaan itu baik kekuasaan politik ataupun kekuasaan ekonomi harus dibatasi oleh hukum. Kita tahu bahwa hukum disusun melalui suatu proses politik untuk mengatur hubungan antara Negara dengan rakyatnya dan juga untuk mengatur hubungan antar warga Negara. Namun demikian, saat proses politik tersebut kemudian telah melahirkan satu hukum maka kekuasaan politik harus taat terhadap hukum.

Politik bukan hanya persoalan tawar menawar posisi kekuasaan tetapi politik juga harus memiliki satu konsep dan gagasan untuk kebaikan bersama. Salah satu gagasan untuk kebaikan bersama tersebut adalah bagaimana kita bisa menghadirkan keadilan di Negara kita dengan menegakkan hukum kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun