Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

3 Hal Baik dari PSBB Masa Transisi Anies Baswedan Menuju New Normal

10 Juni 2020   07:31 Diperbarui: 13 April 2024   23:34 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo [Kompas.com Fabian Januarius Kuwado]

Produktif artinya kita tetap bekerja, tetap mencari nafkah. Pabrik-pabrik, toko-toko, kantor-kantor kembali buka. Tetapi semua itu dilakukan dengan menjalani sejumlah protokol kesehatan agar covid-19 -yang saat itu endemik- tidak kembali menjadi epidemi.

Nah, yang Anies Baswedan lakukan dengan istilah PSBB Masa Transisi menjelaskan hal sebenarnya dari wacana new normal. Yaitu bahwa Jakarta belum masuk, melainkan sedang menuju normal baru, yaitu kondisi hidup sehat, aman, dan produktif, dengan virus corona membaur, memunculkan 1-2 kasus secara konsisten tetapi tidak tiba-tiba meledak.

Dalam rangka menuju hidup sehat, aman, produktif itu atau 'berdamai dengan corona' itu sejumlah pelarangan pada masa PSBB dilonggarkan, bukan ditiadakan. Artinya masih ada pembatasan-pembatasan tetapi tidak seketat sebelumnya.

Pembatasan-pembatasan selama masa transisi ini dan penegakan terhadapnya bertujuan untuk mendidik masyarakat, mengakrabkan masyarakat dengan kebiasaan-kebiasaan baru. 

Kelak, di masa normal baru, kebiasaan-kebisaan ini sudah jadi langgam hidup, dilaksanakan tanpa perlu aparat berjaga-jaga mengingatkan atau memberi sanksi.

"Periode ini juga adalah periode edukasi, periode pembiasaan terhadap pola hidup sehat, pola hidup yang aman, pola hidup yang produktif sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Anies.[3]

Apa yang disampaikan Anies Baswedan membuat jelas maksud Presiden Joko Widodo.

Kedua, kejelasan pembatasan di tempat kerja

Dalam rangka menuju kehidupan normal baru, Menteri Kesehatan Terawan telah menerbitkan Keputusan Menkes tentang "Panduan Pencegahan dan Pengelian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Rangka Menundukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi".

Panduan tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan di tempat kerja selama PSBB dan pasca-PSBB.

Sebenarnya ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menkes sudah cukup rinci. Tetapi harus diakui, masih ada sejumlah poin mengambang, belum tegas diatur.

Misalnya, sudah diatur bahwa jarak antara pekerja minimal 1 meter, dan (untuk itu) ada pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing. Tetapi tidak diatur detil berapa banyak pekerja yang masuk dalam satu shift agar physical distancing benar-benar bisa terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun