Lha, kita seruan-seruannya masih physical distancing, lalu mengapa perlu ada status darurat sipil segala?
Sekali lagi, darurat sipil itu hanya jika terjadi pembangkangan aktif yang meluas. Misalnya ada mobilisasi unjukrasa menolak isolasi; atau ada aksi-aksi penjarahan karena lapar.
Ini orang-orang cuma bebal, diliburkan malah ngumpul-ngumpul.
Benar bahwa ada pemukulan terhadap polisi yang memberikan himbauan di kedai kopi di Aceh. Tetapi itu cuma 1 kasus, dilakukan seorang individu, bukan pembangkangan aktif massa rakyat.
Darurat sipi itu hanya jika tidak ada perangkat undang-undang yang mengatur ini, sehingga dengan alasan kedaruratan, perintah harian panglima atau komando keadaan darurat berlaku sebagai hukum. Tak ada mekanisme demokratis dalam kondisi ini; tidak ada penolakan dari parlemen.
Tetapi kita punya undang-undangnya. Sudah ada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yang diminta itu peraturan pemerintah agar bisa operasional dua barang di atas. Terus untuk apa didarurat sipilkan segala?
Lagian kalau mau keren-kerenan dengan kedaruratan, ya yang ada itu kedaruratan kesehatan masyarakat. Tidak usah jauh-jauh ke penerapan salah darurat sipil.
Kalau paham ini kondisi  kedaruratan kesehatan masyarakat, maka setiap pintu masuk daerah-daerah yang belum ada kasus positif corono-nya, misalkan di NTT, segera adakan rapid test terhadap setiap penumpang tiba di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan; bukan masih lemot dengan thermo gun. Bibir ringan ucap darurat, tindakan bertolak belakang.
Lagi pula, kalau darurat sipil, atau jangan jauh-jauh, kalau karantina wilayah atau kalau isolasi, maka yang berlaku itu distribusi, bukan perdagangan. Jadi tidak ada yang namanya toko sembako dan apotik. Yang ada adalah depo pembagian makanan dan obat-obatan.
Jadi yang perlu dilakukan pemerintah bukan menetapkan darurat sipil, melainkan memastikan seberapa siap cadangan beras pemerintah; seberapa siap sistem dan aparatus pendistribusiannya.
Kalau mau anti-mainstream, mau darurat-darurat segala, cuma satu klausul edan yang perlu dipasang di PP Kerantinaan Darurat Kesehatan Masyarakat: hukuman mati bagi koruptor distribusi pangan!