Mohon tunggu...
Ayang
Ayang Mohon Tunggu... Konsultan - None

Just none.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impeachment Jadi Alasan Parpol Koalisi Pendukung Setuju Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

4 Oktober 2019   20:16 Diperbarui: 4 Oktober 2019   21:55 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surya Paloh dan para pimpinan parpol koalisi pendukung Jokowi saat bertemu tanpa Megawati, pascapilpres tempo hari [Kompas.com]

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akhirnya tampil bicara langsung mengatasnamakan koalisi partai politik pengusung Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ia katakan mereka telah mempertimbangkan dan menyetujui bahwa Presiden Joko Widodo belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (2/10/2019, Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach"), ada dua alasan disampaikan Surya Paloh sebgaai landasan sikap menunda penerbitkan Perppu KPK.

Alasan pertama masuk di akal saya, yaitu saat ini UU KPK hasil revisi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Menggugurkan UU yang sedang disengketakan tentu aneh, seperti halnya jika aparat represif negara membantu pengusaha mengeksekusi lahan sengketa dengan rakyat sementara sengketa hukum di lembaga pengadilan masih berlangsung.

Meski begitu harus pula disadari, pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan tuntutan penerbitan Perppu memiliki landasan yang berbeda. Di MK, UU KPK hasil revisi diuji dengan membenturkannya pada konstitusi.

Pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi akan gugur. Sementara yang mendasari tuntutan penerbitan Perppu adalah kecemasan sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sangat mungkin, UU KPK hasil revisi tidak bertentangan dengan konstitusi. Tetapi dalam praktiknya ia menghambat gerak KPK.

Namun yang jadi konsern saya saat ini adalah pernyataan yang keluar dari mulut Surya Paloh. Mencemaskan! Surya Paloh katakan "salah-salah Presiden Joko Widodo bisa kena impeachment atau pemakzulan jika memaksakan diri menerbitkan Perppu."

Rasa was-was yang sudah saya lontarkan dalam video youtube "Mundurnya Menkum HAM dan REBUTAN PENGARUH di Ring 1 Jokowi" kok seperti menemukan pembenarannya: Jokowi tersandera oleh gerombolan penguasa sesungguhnya.

Jangan salahkan saya menyangka demikian. Ucapan Surya Paloh yang seolah-olah berniat melindungi Presiden Jokowi dari kemungkinan dimaksulkan, justru lebih terdengar sebagai ancaman.

Logikanya simple saja. Koalisi pendukung Jokowi di parlemen: PDIP-Nasdem-Golkar-PKB-PPP menguasai menguasai lebih dari 60 persen kursi di DPR. Pemakzulan hanya bisa terjadi jika Surya Paloh dan rekan-rekan pemimpin parpol koalisi pemerintahan mengkhianati presiden.

Salah satu syarat pemakzulan dalam proses politik di tingkat DPR adalah sidang membahas pemakzulan dihadiri oleh 2/3 anggota DPR RI, dan hanya jika 2/3 yang hadir setuju menyatakan tindakan presiden memenuhi syarat dimakzulkan.

Perolehan kursi di DPR, jika dipetakan berdasarkan afiliasi politik pilpres, kubu oposisi (Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat) menguasai 226 kursi. Sementara parpol-parpol pendukung pemerintah (PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP) menguasai 349 kursi.

Syarat yang dibutuhkan agar proses politik pemakzulan di DPR bisa berhasil adalah sidang pemakzulan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 384 anggota DPR dan pemakzulan disetujui oleh sekurang-kurangnya 256 anggota yang hadir.

Itu berarti, proses politik pemakzulan di DPR hanya mungkin terjadi jika parpol-parpol pendukung koalisi pemerintahan, plus dukungan satu parpol lagi (misalnya Partai Demokrat) yang menginisiatifinya.

Belum lagi jika kita bicara tentang absurdnya pemikiran bahwa penerbitan Perppu KPK bisa dianggap tindakan yang patut berganjar impeachment. Kalau toh, Surya Paloh dan pimpinan parpol pendukung pemerintah mengkhianati presiden dan sukses galang pemakzulan di DPR, sampai di MK, upaya mereka tentu kandas karena MK menilai dari sisi justisi kebijakan presiden memanfaatkan haknya bukan tindak pidana.

Sungguh menjengkelkan. Selama ini rakyat pendukung Jokowi ditakut-takutkan dengan kemungkinan parpol-parpol pendukung Prabowo melakukan upaya-upaya menjegal pemerintahan Jokowi-JK atau Jokowi-Ma'ruf Amin nantinya.

Unjuk rasa rakyat pun dinarasikan sedemikian rupa sehingga seolah-olah bagian dari upaya menggagalkan pelantikan presiden. Kenyataannya, justru dari mulut para pemimpin parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf lah ancaman impeachment terlontar.

Ya! Apa yang disampaikan Surya Paloh lebih pantas disebut ancaman sebab hanya koalisi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, dan PPP yang jumlah kursinya cukup jadi modal menggalang proses politik pemakzulan di DPR.

Jika benar apa yang saya pikirkan, kasihan sungguh Presiden Joko Widodo. Ia terpojok sendiri antara keinginan mengikuti kehendak rakyat, menangkis serangan kaum bebal pemburu kekuasaan inkonstitusional yang hanya kenal kata 'turunkan' dalam politik, tetapi masih tersandera pula oleh oligarkhi kekuatan politik pendukungnya.


Published juga di blog pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun