Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

"Kode Keras" Ahok soal Tawaran Menteri

19 Juli 2019   03:02 Diperbarui: 19 Juli 2019   17:12 7882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dengan jawaban itu, kita boleh memastikan, Ahok akan menjawab ya jika Presiden Jokowi menawarinya jabatan menteri.

Pertanyaan selanjutnya, apakah Ahok memenuhi syarat jadi menteri setelah kasus hukum bernuansa politik menyebabkan ia dipenjara?

Ahli hukum dan tata negara, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, salah satu syarat menjadi menteri adalah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 22 diatur, menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih ("Peluang Ahok Tertutup Jadi Calon Menteri Jokowi, Ini Penyebabnya" Tribunnews.com. 13/7/2019).

Meskipun Ahok hanya divonis 2 tahun penjara, ancaman hukuman dalam Pasal 156 huruf a KUHP yang menjeratnya adalah selama-lamanya 5 tahun.

Artinya, jika syarat dalam UU 39/2008 berlaku mutlak, Ahok tidak bisa diangkat jadi menteri.

Yah, begitulah. Masyarakat yang kelewat sensi soal agama, dan Ahok yang kurang bisa mengontrol ucapannya sudah membuat bangsa ini merugi. Kita jadi tak bisa memanfaatkan kapasitas Ahok untuk ikut mengurus negara dengan menjadi menteri Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun