Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Amien Rais Ada Benarnya, Hanya Salah Niat dan Sasaran

21 Maret 2018   05:46 Diperbarui: 21 Maret 2018   16:12 3759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diolah dari Kompas.com

Pak Joyo menjawab bahwa program land reform BPN meliputi asset reform dan access reform. Asset reform memberi legalitas penguasaan petani atas lahannnya. Sementara access reform memberikan petani akses modal untuk membiayai usaha pertaniannya. Jawaban Pak Joyo itu diperkuat dengan contoh konkrit, best practice yang dilakukan oleh Kepala BPN Solo. Saat itu Pak Jokowi masih Walikota Solo.

Pemerintahan SBY memang melakukan redistribusi lahan dan memberikan sertifikat gratis kepada rakyat miskin. Pada 2010 silam misalnya, SBY menyerahkan 1.533.000 sertifikat tanah prona kepada rakyat di seluruh Indonesia dan meredistribusi 142.159 hektar lahan di 389 desa di 21 provinsi kepada rakyat miskin.

Tetapi di saat yang bersamaan, era SBY adalah juga masa dengan konflik agraria tertinggi di era pascareformasi. KPA mencatat selama satu dekade kepemimpinan SBY, ada 1.520 konflik agraria dengan luas areal konflik 6,5 juta hektar yang melibatkan 977.103 KK.(1) Dalam konflik itu, aparat militer dan sipil (polisi) sering merepresi rakyat dengan kekerasan. Peningkatan konflik agraria di era SBY ini juga dinyatakan Komnas HAM.(2) Sekali lagi jangan lupa, partai Pak Amien Rais, PAN adalah bagian dari penguasa saat itu.

Dalam Pilpres 2014, Paslon Jokowi-JK menjanjikan reforma agraria seperti dalam format BPN era SBY: asset dan access reform.

“Komitmen kami untuk implementasi reforma agrarian melalui; a) Akses dan Aset reform. Pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta ha, b) Meningkatnya akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0.3 hektar menjadi 2.0 hektar per KK tani, dan pembukaan 1 juta ha lahan pertanian kering di luar Jawa dan Bali. (4) Pembangunan Agri-Bisnis Kerakyatan melalui Pembangunan Bank Khusus untuk Pertanian, UMKM dan Koperasi.”

Demikian bunyi dokumen “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian.” Dokumen ini adalah versi lengkap visi-misi-program Jokowi-JK, proposal politik yang disodorkan kepada rakyat untuk memilihnya.

Ketika berkuasa, Jokowi-JK sudah menunjukkan gelagat memenuhi janji kampanye. Setidaknya ini tampak di tingkat perencanaan pembangunan. Reforma Agraria masuk sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2015 dan dalam RKP 2017 (PP 45/2016).

Menurut rencana, pemerintah mengalokasikan lahan seluas 9 juta hektar untuk diredistribusikan kepada rakyat dan mengalokasikan 12,7 juga ha wilayah kelola hutan bagi rakyat di sekitar kawasan hutan.

Pada sisi kelembagaan, sudah pula dibentuk tim reforma agraria yang terdiri dari 3 kelompok kerja. Pokja I mengurus pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial, Pokja II bertanggung jawab atas legalisasi dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan Pokja III berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Tetapi di ranah eksekusi, program reforma agraria Jokowi masih jauh dari harapan. Wajah reforma agraria di tataran implementasi masih serupa di era SBY, lebih dominan di soal sertifikasi lahan non-TORA. Pada 2017, dari 5,2 juta ha lahan yang telah diukur BPN, sebanyak 4,2 juta ha telah disertifikat.

Sementara dari 12,7 juta ha target kawasan hutan sosial, Pokja I baru mendistribusikan 1,08 juta ha untuk dikelola rakyat. Dari target 4,1 juta ha kawasan hutan yang akan diredistribusi, baru 750 ribu ha yang sudah jadi milik rakyat.(3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun