Mohon tunggu...
Tiktok Karnavian
Tiktok Karnavian Mohon Tunggu... Editor - Like Keith Richards, I am happy to be anywhere

“You're a slave, a bound helpless slave to one thing in this world, your imagination.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Tasikmalaya Surati Presiden untuk Mengkaji Ulang Omnibus Law

26 Maret 2020   22:01 Diperbarui: 26 Maret 2020   22:12 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/ | Masa berorasi di depan kantor bupati Tasikmalaya

Ratusan massa yang merupakan buruh dari SBSI 1992 di kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar demonstrasi di tengah penyebaran virus Corona, walau sebelumnya pemerintah Jawa Barat sudah menganjurkan masyarakat agar tidak berkumpul di satu tempat. Unjuk rasa itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang Omnibus Law.

Dalam penyampaian aspirasi itu, para buruh datang dengan membawa poster, spanduk, dan juga menggelar orasi. Mereka dalam unjuk rasanya menuntut agar pemerintahmenghentikan pembahasan RUU omnibus law cipta karya. Mereka datang ke kantor bupati Tasikmalaya agar bupati dapat meneruskan aspirasi mereka kepada presiden Joko Widodo.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, langsung turun untuk menemui para buruh. RUU ini dianggap merugikan karena menghilangkan hak para buruh yang termasuk hak pesangon dan cuti kelahiran. 

Dengan para buruh, bupati sepakat untuk mengirimkan surat buruh kepada presiden Joko Widodo agar meninjau ulang pengesahan RUU Omnibus law. Menurut bupati, para buruh layak mendapat jaminan kerja dan jaminan sosial.

Menurut sejumlah buruh, mereka mengaku tidak khawatir dengan bahaya Coronavirus saat menjalankan unjuk rasa, mereka lebih khawatir hak mereka sebagai buruh dirampas oleh pemerintah pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun