Ratusan massa yang merupakan buruh dari SBSI 1992 di kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar demonstrasi di tengah penyebaran virus Corona, walau sebelumnya pemerintah Jawa Barat sudah menganjurkan masyarakat agar tidak berkumpul di satu tempat. Unjuk rasa itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang Omnibus Law.
Dalam penyampaian aspirasi itu, para buruh datang dengan membawa poster, spanduk, dan juga menggelar orasi. Mereka dalam unjuk rasanya menuntut agar pemerintahmenghentikan pembahasan RUU omnibus law cipta karya. Mereka datang ke kantor bupati Tasikmalaya agar bupati dapat meneruskan aspirasi mereka kepada presiden Joko Widodo.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, langsung turun untuk menemui para buruh. RUU ini dianggap merugikan karena menghilangkan hak para buruh yang termasuk hak pesangon dan cuti kelahiran.
Dengan para buruh, bupati sepakat untuk mengirimkan surat buruh kepada presiden Joko Widodo agar meninjau ulang pengesahan RUU Omnibus law. Menurut bupati, para buruh layak mendapat jaminan kerja dan jaminan sosial.
Menurut sejumlah buruh, mereka mengaku tidak khawatir dengan bahaya Coronavirus saat menjalankan unjuk rasa, mereka lebih khawatir hak mereka sebagai buruh dirampas oleh pemerintah pusat.