Mohon tunggu...
Tiktok Karnavian
Tiktok Karnavian Mohon Tunggu... Editor - Like Keith Richards, I am happy to be anywhere

“You're a slave, a bound helpless slave to one thing in this world, your imagination.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imbauan Bupati Tasikmalaya Terkait Pencegahan Penyebaran Virus

26 Maret 2020   14:56 Diperbarui: 26 Maret 2020   15:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. | tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Pemkab Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya nomor 9 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terkait penyebaran virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menghimbau warga kabupaten Tasikmalaya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan mengikuti acara dengan jumlah peserta yang banyak.


Selain bepergian dan menghindari keramaian, dalam surat edaran tersebut, bupati mengajak warga Tasikmalaya untuk senantiasa menjaga kebersihan rumah, lalu mencuci pakaian bekas pakai setelah pergi keluar rumah, dan tidak keluar rumah kecuali ada urusan mendesak. Selain itu, bupati juga menghimbau warga untuk membatasi kontak dengan orang lain dan selalu menggunakan masker jika bepergian.


Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, juga menghimbau masyarakat untuk memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit jika merasakan gejala flu, batuk, dan demam. Sedangkan untuk kegiataan keagamaan, bupati menghimbau agar pelaksanaannya tidak dihadiri oleh banyak orang, hanya sebatas lingkungan sekitar, lalu mempersingkat durasi pelaksanaan kegiatan, dan menghimbau agar selalu ada petugas kesehatan yang mengecek suhu tubuh peserta kegiatan di pintu masuk.


Surat edaran ini dikeluarkan oleh bupati Tasikmalaya mengingat persebaran virus Corona yang tengah merebak di daerah-daerah di Indonesia. Dengan surat edaran ini, pemerintah kabupaten berusaha untuk menekan jumlah penderita dan penularan virus ini. Edaran ini tidak semata-mata hanya berlaku untuk masyarakat saja, melainkan juga petugas kesehatan dan petugas keamanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun