Sebagai bentuk komitmen Tasikmalaya untuk mewujudkan Pilkada yang adil, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menerbitkan surat edaran guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut merupakan terusan dari surat yang dikeluarkan Mendagri terkait netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada.
Asisten Pemerintahan dan Politik Tasikmalaya menyebutkan bahwa SN harus terbebas dari hasutan dan intervensi politik. Hal ini penting agar ASN senantiasa menjalankan perannya sebagai perekat kesatuan bangsa dan tetap tulus melayani masyarakat. Ini juga merupakan perwujudan pasal 9 ayat 2 UU nomor 5/2014. Apabila ASN melanggar peraturan salah satu calon, akan ada sanksi yang diberikan.
Bawaslu Tasikmalaya mengatakan bahwa ASN rentan untuk dijadikan sasaran menjelang proses pilkada. Menurut Bawaslu penting untuk ASN agar selalu menjaga netralitas dalam pemilihan bupati mendatang.
Menurut ketua Bawaslu Tasikmalaya, salah satu variabel yang harus menjadi perhatian adalah variabel kerawanan netralitas ASN masuknya level lima dari enam.