Mohon tunggu...
Tiknan Tasmaun
Tiknan Tasmaun Mohon Tunggu... Administrasi - Praktisi herbal sekaligus blogger

Praktisi herbal yang ingin bermanfaat bagi sesama. Punya website di www.tiknan.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan yang Pasti Muncul dalam Program PTSL

20 Januari 2021   19:09 Diperbarui: 20 Januari 2021   19:16 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan program andalan Bapak Presiden Joko Widodo. Diharapkan dengan adanya program ini maka seluruh bidang tanah yang ada di wilayah Republik Indonesia ini bisa terdata dengan lengkap dan tersimpan di database pertanahan.

Salah satu manfaat dari program ini bagi desa adalah desa mempunyai Peta Desa (KRETEK) yang sekaligus juga sebagai Peta Bidang (BOTEK). Sedangkan manfaat bagi warga yang mengikuti program ini akan mendapatkan sertifikat tanah yang telah didaftarkan, hal mana merupakan bukti otentik kepemilikan tanah sehingga ada kepastian hukum terhadap tanah yang dimilikinya. 

Batas Tanah Adalah Hal Yang Krusial

Dalam pelaksanaan PTSL ini, hal yang pasti muncul adalah sengketa batas tanah antar warga. Seperti jamak terjadi, batas bidang tanah warga umumnya tidak diberi patok pembatas yang permanen. Alih-alih patok batas, biasanya justru ditanami pepohonan. misalnya pohon kajaran, waru, trembesi, dan lain-lain. 

Ketika pohon itu masih kecil, belum menimbulkan masalah. Namun jika pokok pohon itu sudah membesar sepemeluk atau lebih, maka mulai timbul masalah. Dalam hal ini, biasanya para penduduk akan cukup mendiamkan saja. Ada rasa 'ewuh pakewuh'. Nah, dengan adanya program sertifikasi tanah masal ini, maka permasalahan batas itu muncul.

Dikarenakan secara hukum kepemilikan tanah yang belum bersrtifikat masih dianggap hak milik secara adat, maka penentuan dan pemberian patok batas tanah ini mensyaratkan adanya persetujuan antar tetangga pemilik tanah yang bersebelahan. Dengan cara musyawarah mufakat antar tetangga, diharapkan masalah batas tanah masing-masing selesai. 

Dalam hal ini, biasanya di masyarakat pedesaan mudah terjadi mufakat. Karena ikatan persaudaraan antar warga masih kuat. Tentu ada perkecualian barang satu dua maupun tiga warga yang tetap 'ngeyel' tentang batas tanahnya. Hal itu wajar.

Dalam hal terjadi sengketa batas tanah, maka peran Kepala Desa dan Ketua Panitia Desa PTSL sangat penting untuk mendamaikan yang bersengketa. Jika setealah dimusyawarkan masih belum selesai, maka tanah tersebut dianggap masih dalam masalah sengketa, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa batas tanah tidak bisa mengikuti program PTSL ini.

Demikian artikel tentang program PTSL ini kiranya bermanfaat bagi pembaca.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun