Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Muara Enim
Humas Imigrasi Muara Enim Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah

Akun resmi dikelola oleh Bagian Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tiga Pegawai Imigrasi Muara Enim Terima Kenaikan Pangkat

14 Juni 2022   11:43 Diperbarui: 14 Juni 2022   12:00 1063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel menyematkan tanda pangkat secara simbolis kepada pegawai - Dok. Humas

Muara Enim -- (14/6) Ada yang berbeda dalam apel pagi di halaman Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel pagi ini. Di sela kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha secara simbolis menyematkan tanda pangkat serta menyerahkan dokumen Surat Keputusan kepada 3 (tiga) orang Pejabat Struktural yang mendapatkan kenaikan pangkat berkala.

Ketiga orang pegawai yang menerima kenaikan pangkat hari ini adalah Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Rahadi Rachman, Kepala Urusan Kepegawaian, Rudy Cahyono, dan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Ardi Widodo.

Dalam amanat pada apel pagi tersebut, Kakanim Muara Enim Kemenkumham Sumsel memberikan selamat kepada pegawai menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

"Saya mengucapkan selamat untuk rekan-rekan yang resmi naik pangkat hari ini. Saya harap rekan-rekan tetap semangat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, tetap berikan kinerja terbaik dan senantiasa menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya." ujar Made.

Beliau menambahkan, "Pegawai yang sudah naik pangkat 1 level lebih tinggi ini harusnya memiliki pola pikir yang sudah jauh lebih maju lagi dari sebelumnya. Maka dari itu saya menantikan ide dan inovasi dari para pegawai untuk kemajuan intansi."

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Burhanuddin Pulungan menambahkan kenaikan pangkat berkala ini diberikan dalam waktu 4 tahun, artinya para pegawai yang naik pangkat dalam jangka 4 tahun tersebut sudah membuktikan bahwa dia pantas untuk menerimanya.

"Tidak seluruh pegawai bisa mendapatkan kenaikan pangkat, ada beberapa alasan pegawai bisa tidak naik pangkat misalnya dikenai hukuman disiplin atau kinerjanya buruk. Oleh karenanya, pegawai yang naik pangkat ini adalah memang pegawai yang sudah berkinerja secara baik dan memang bersikap layaknya ASN profesional.", pungkasnya.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun