Mohon tunggu...
Tika Anuruh
Tika Anuruh Mohon Tunggu... -

Akuntansi Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Orientasi BMT "Syariah" Mencoba Pragmatis?

28 April 2019   15:26 Diperbarui: 28 April 2019   15:32 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut badan data badan pusat statistik struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil dalam masyarakat, akademisi maupun praktisi dikenal dengan BMT. 

Baitulmal wat Tanwil (BMT)  sering juga disebut dengan koperasi jasa keuangan syariah karena didalam operasi Baitulmal wat Tamwil biasanya menggunakan badan hukum koperasi. Oleh sebab itu Baitulmal wat Tamwil sering kali disebut dengan koperasi jasa keuangan syariah. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator operasional seperti aset,  funding,  financing maupun jumlah karyawan mengalami pertumbuhan, bahkan dunia perbankan melakukan kerja sama dengan BMT  guna menyalurkan pembiayaan UMKM. 

Baitulmal wat Tamwil dikenal sebagai jenis lembaga keuangan syariah pertama yang dikembangkan di Indonesia. BMT berdiri pada tahun 1980 oleh beberapa aktivis mahasiswa ITB yang pertama kali bernama "Bait at Tamwil Salam". Pendirian BMT tersebut menginspirasi kelompok masyarakat untuk mendirikan lembaga sejenis. Hingga pada akhir tahun 2008 telah terdapat 3.200 BMT di seluruh Indonesia. 

Jika dicermati angkanya sangatlah besar dalam ukuran lembaga,  namun sejatinya BMT masih ada beberapa kekurangan khususnya dalam aspek Good Corporate Governance diantaranya:

  • Dalam hal transparansi 
  • Dalam hal informasi keanggotaan, masih banyak masyarakat belum memahami mengenai status anggota mereka di BMT. Hal ini dikarenakan pola pikir masyarakat yang memposisikan dirinya layaknya nasabah di perbankan. 
  • Informasi kondisi dan pembiayaan, masih kurangnya keterbukaan akses informasi ketika menyimpan atau mengajukan pembiayaan.  Hal ini terjadi karena mulanya hubungan antara staff koperasi adalah pertemanan atau personal bukan kelembagaan. Sehingga kedepannya hal ini menimbulkan resiko. 
  • Dalam hal akuntabilitas
  • Faktanya banyak BMT yang berkembang pesat karena faktor tokoh,  hal ini bisa menjadi bomerang tersendiri apabila pertumbuhannya tidak dibarengi dengan sistem yang menunjang.  Karena bisa saja ketika hilangnya ketokohan maka BMT tersebut hancur.
  • Sistem informasi dan teknologi yang masih lemah akan menjadi kritikan yang tidak ada habisnya.  Kurangnya peralatan yang memadai dan menunjang dalam pekerjaan sering kali menyebabkan sistem kerja secara manual sehingga menyebabkan maraknya kesalahan karena humman eror. 
  • Kurangnya profesionalitas dalam pengelolaan karyawan BMT bekerja hanya berdasarkan contoh-contoh yang telah ada sebelumnya. 
  • Dalam hal indepency
  • Badan independen,  belum adanya badan yang khusus mengawal operasional BMT selain audit eksternal. 
  • Fairmess
  • Profesionalitas pengelola, masih banyak BMT yang dikelola berdasarkan kekerabatan menjadi penyebab agak susahnya  membangun profesionalitas
  • Dalam hal responbility
  • Kurangnya relevansi antara produk akad, sehingga menyebabkan kurang kepercayaannya masyarakat terhadap BMT
  • Dalam hukum BMT masih sangat lemah 
  • Informasi kebijakan yang belum teratur,  sering kali ikut-ikutan harga pasar dan kebijakan dasar operasional BMT sering kali muncul dadakan.

Pendirian BMT sendiri bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi bawah dan kecil yang dijalankan berdasarkan syariat islam.  BMT memiliki dua peran yaitu fungsi sosial dan komersial.  BMT berperan sosial dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit dan juga mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial.  BMT yang berlandasan prinsip syariah islam mengajarkan kepada masyarakat sebagaimana hidup bermuamalah yang sesuai dengan syariah islam.  

Akan tetapi sekarang ini hal tersebut jarang di temui. Banyak sekali isu yang timbul tentang adanya orientasi BMT yang berprinsip sesuai syariah islam mulai mencicipi pragmatis. Ada sebagian Baitulmal Wat Tamwil (BMT)  yang ternyata dalam praktiknya kini tidak lagi berorientasi terhadap ideologis, melainkan lebih cenderung berorientasi pragmatis.  Ada apa dengan hal ini? Mengapa bisa terjadi? Apakah diakibatkan Baitulmal Wat Tamwil kekurangan modalnya saat berdirinya?.

Pragmatis dalam dunia akuntansi ternyata dapat mengubah konsep praktik akuntansi syariah yang seharusnya idealis.  Hal ini dapat mengakibatkan para pelaku pengambil keputusan semakin jauh dari tanggung jawab etitas syariah.  

Sebagian dari BMT tidak lagi membantu orang miskin yang tidak memiliki akses ke dunia perbankan dengan keterbatasan mereka, tetapi lebih berfokus pada upaya mencari untung.  

Moch Yazid Afandi,  Sekertaris Jenderal Asosiasi Baitulmal Wat Tamwil Seluruh Indonesia (Absindo)  Di Yogyakarta mengatakan perkembangan Baitulmal Wat Tamwil yang sering disebut dengan balai usaha mandiri terpadu Di Yogyakarta sebenarnya cukup pesat.  Saat ini ada sekitar 150-an Baitulmal wat Tamwil baik itu yang sudah tercatat oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi maupun yang belum terdaftar. 

Akan tetapi dengan jumlah lembaga Baitulmal Wat Tamwil yang cukup besar di dalam praktiknya muncul keprihatinan. Menurut Yazid banyak pihak yang mencatut nama Baitulmal Wat Tamwil secara serampangan tanpa mengindahkan filosofi dasar lembaga keuangan mikro syariah ini.  Baitulmal wal Tamwil hanya dijadikan kedok untuk menarik dana dari masyarakat yang justru hanya berujung pada timbulnya masalah. 

Setelah melakukan wawancara,  penulis bertanya tentang mekanisme fikih dalam konsep aplikasi akad transaksi syariah di salah satu cabang BMT. Adanya respons bahwa seorang manajer disini kurang paham dengan praktik "akad lisan" pada transaksi syariah. 

"...untuk fikih dalam pelaksanaan transaksi kami akadkan secara lisan belum bentuk tulisan". Akad transaksi yang ada selama ini juga belum menuliskan dengan jelas unsur fikihnya.  Hal yang justru terlihat jelas adalah adanya batasan persyaratan akad terkait dengan nominal pengajuan. Hal ini memperlihatkan ketidakpahaman dan program lembaga keuangan syariah yang seharusnya adalah berorientasi nilai-nilai isli tidak menonjolkan akad yang profit-oriented.

Hal ini juga diakibatkan karena kepahaman yang dimiliki karyawan hanya sekitar 50% saja dari jumlah seluruhnya. Dibuktikan dengan kutipan 

"... Presentase 

Bahkan ada sebuah kasus, dimana sebuah Baitulmal wat Tamwil memperdagangkan sesuatu dengan cara yang tidak sewajarnya dan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya sepertihalnya memperdagangkan karcis bioskop dengan harga lebih daripada harga resminya (mencatut) nama Baitulmal wat Tamwil lainnya padahal mereka tidak berhubungan satu sama lain. Menurut saya, dalam kasus ini perlu adanya advokasi terhadap mereka. 

Ada modus-modus yang digunakan, modus tersebut diantara lain tidak  menjadikan nilai syariah sebagai prinsip dasar operasional melainkan terutuju pada arah profit. Modus Baitulmal wat Tamwil yang bermasalah ini sudah di amati  sejak tahun 2008. 

Struktur dewan pengawasan syariahnya yang tidak jelas ditambah dengan adanya laporan keuangan yang tertutup.  

Menjamurnya Baitulmal wat Tamwil tidak terlepas dari tingginya peluang dan kemudahan mendirikan lembaga keuangan syariah mikro ini hal ini juga disampaikan oleh Priyonggo Susesno dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Universitas Islam Indonesia.  

Disisi lain ditemukannya masalah syariah yang belum transparan dan sistematis sudah dipahami oleh kebanyakan masyarakat termasuk nasabah dari Baitulmal wat Tamwil itu sendiri. 

Aktivitas dan operasional praktis lembaga keuangan syariah yang semakin kompleks, berupa pencatatan transaksi yang salah dan adanya ketidakterbukaan bahkan penyembunyian informasi sehingga secara esensi menghilangkan unsur landasan fikih, membawa dampak negatif informasi pelaporan ekonomi,  lingkungan maupun sosial.  Banyak sekali anggapan yang beredar bahwa pelaksanaan di lembaga keuangan syariah seperti ini tidaklah berbeda dengan lembaga konvensional.

Ada juga anggapan perkembangan transaksi keuangan syariah justru membuat tujuan akuntansi syariah malah berpedoman pada konsep akuntansi konvensional yang berorientasi pada keuntungan.  Bila anggapan ini semakin nyata,  tentunya nilai-nilai kaidah bertransaksi yang islami akan semakin terabaikan.  

 Hal ini membawa implikasi pada rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kepatuhan dalam aspek syariah islam di Baitulmal wat Tamwil di tempat mereka bermitra. Gerkan Baitulmal wat Tamwil ditentukan pada saat lembaga tersebut berdiri. 

Ada Baitulmal wat Tamwil yang ingin memberikan fasilitas permodalan bagi perusahaan mikro kecil, ada juga Baitulmal wat Tamwil yang ingin memberikan bantuan dari cengkraman rentenir,  maupun menjawab permasalahn yang ada pada ekonomi umat islam. Baitulmal wat Tamwil juga sebenarnya bisa menjadi  solusi untuk menangani permasalahan kredit yang mencekik warga miskin, sehingga banyak masyarakat menaruh harapan besar kepada Baitulmal wat Tanwil mengingat bahwa BMT memiliki kemampuan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memerlukan pembiayaan dalam skala kecil atau mikro. 

Dari hasil wawancara tersebut dapat ditarik kesimpulan dan menunjukkan bahwa sebagian akad transaksi syariah belum sepenuhnya menampilkan unsur landasan fikih yang baik.  Para pelaku akad dalam Baiyulmal wat Tamwil juga cenderung mengandalkan akal secara konvensional yang berorientasi keduniawian tanpa mengindahkan urusan akhiratnya.  Hal ini disebabkan karena akuntansi syariah yang cenderung pragmatis justru lebih mengutamakan adaptasi akuntansi konvensional,  mulai dari konsep dasar sampai kepada praktik didalamnya,  sehingga belum sesuai dengan nilai-nilai islam. 

Maka dalam menyikapi beberapa kritikan perlu rekomendasi saran guna memperbaiki kinerja BMT sendiri,  yaitu :

  • Pemerintah dalam hal ini kementrian koperasi  dan regulator OJK perlu merumuskan suatu regulasi dan kebijakan yang tepat untuk BMT.  Dalam hal ini khususnya hal pengembangan sumber daya dalam aspek permodalan
  • Perlunya belajar lembaga keuangan BMT dan koperasi dengan negara lain. 
  • Perlunya komunikasi secara rutin dan berkala dengan stakeholder BMT, pakar,  praktisi,  akademisi dan pengguna BMT 
  • Selama ini perkembangan BMT hanya dikawal oleh asosiasi perkumpulan BMT, peran yang belum maksimal diharapkan  dapat menjadi garda terdepan perkembangan BMT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun