Mohon tunggu...
Tigor M.Hasan
Tigor M.Hasan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian Syariah Menjadi Solusi di Masa Pandemi

17 Agustus 2020   14:23 Diperbarui: 17 Agustus 2020   14:18 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Pandemi Covid-19 belum juga usai. Berbagai bidang industri ikut terkena dampaknya sehingga banyak perusahaan yang terpaksa tutup dan memutus hubungan kerja dengan karyawan. Banyak orang kehilangan penghasilan padahal kebutuhan hidup harus tetap berjalan. 

Di Tengah kondisi yang seperti ini, PT Pegadaian (Persero) melaksanakan kebijakan  kredit kepada nasabah salah satunya dengan mengadakan program Gadai Peduli yang bertujuan untuk mendukung mempermudah beban nasabah dengan pinjaman kecil. Gadai Peduli Pegadaian diharapkan menjadi jalan keluar di tengah pandemi ini.

Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis  gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Di jelaskan di dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan.

  Program ini berlaku untuk transaksi gadai dengan pinjaman sampai dengan Rp1.000.000 dengan persyaratan sebagai berikut: (1) Program ini berlaku untuk uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp1.000.000,-; (2) Untuk Kredit baru, satu Kartu Keluarga (KK) hanya berhak memperoleh satu fasilitas program; (3) Untuk nasabah eksisting hanya berhak memperoleh satu kali fasilitas program gadai peduli dengan maksimal pinjaman Rp 1.000.000,-; (4) Periode Program Gadai Peduli Pegadaian Berlaku dari tanggal 1 Mei 2020 Hingga 31 Juli 2020 yang bisa diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan pemberlakuan kondisi darurat covid-19.

    Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia mengakibatkan setiap perusahaan mengadakan kebijakan khusus. Secara detail, program ini akan membagikan bunga tetap sebesar 0 persen untuk mempermudah beban nasabah pemakai produk Gadai Konvensional maupun Syariah.

    Program Relaksasi Kredit selain Gadai Peduli yang dilakukan Pegadaian adalah pengunduran waktu cut off (lelang) selama 30 hari dari cut off yang seharusnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempermudah beban nasabah gadai saat kondisi pandemi.           Nasabah tidak perlu bimbang barang akan segera dilelang karena diberlakukan penundaan sementara. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kelonggaran mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.

Jikalau anda bertanya, Apakah Pegadaian Syariah ini sesuai dengan syariah?

Jawabannya tentu saja sesuai dan sudah melalui proses persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan MUI. Lalu, siapa saja yang anggota yang bertanggung jawab penuh di pegadaian syariah ini? Anggota dewan syariah nasional terdiri atas para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Jadi, bisa dipastikan semua produk di pegadaian syariah aman untuk di transaksi kan.

Kesimpulan dari tulisan saya ini ialah,  Tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini. Dengan adanya program Gadai Peduli Pegadaian tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi nasabah yang mungkin terdampak COVID-19. 

Selain itu, Pegadaian ingin mengimbau masyarakat bangkit dari keterpurukan dengan memanfaatkan aset yang ada dan mulai melihat peluang-peluang baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun