Dua kali sudah JR Saragih-Ance kandas di tangan KPU Sumut. Bakal pasangan calon itu harus gigit jari dan tahan diri untuk start sosialisasi sebagai kontestan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018.
Masih ada asa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan yang menyidangkan gugatan mereka, sama persis dengan gugatan yang dimasukkan sebelumnya ke Bawaslu Sumut.
Diperkirakan pekan ketiga Maret 2018, putusan peradilan tingkat banding itu sudah akan keluar dan kelar. Nasib JR Saragih-Ance akan ketahuan, memegang tiket main di kontestasi kepala daerah reguler lima tahunan itu atau bakal cuma jadi penonton.
Banyak orang menilai, JR Saragih sudah "habis" setelah kandas dua kali dengan raihan predikat tak memenuhi syarat (TMS) yang diumumkan KPU Sumut pada 15 Maret 2018 lalu.
Klaim "habis" itu kian kencang manakala hitungan jam pasca KPU Sumut mengumumkan JR Saragih-Ance dinyatakan TMS, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut mengumumkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah miliknya yang dimasukkan ke KPU Sumut pada 9 Januari 2018 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang warga ke Bawaslu Sumut pada 3 Maret 2018, yang kemudian diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur polisi, jaksa dan pengawas pemilihan.
Setelah laporan masuk, tim Gakkumdu bekerja cepat dan gegas, termasuk menyita fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih dari kantor KPU Sumut sekitar 6 Maret 2018 lalu. Gakkumdu melalui kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasus ini dengan cepat naik kelas menjadi penyidikan pada 8 Maret 2018. Dan sepekan kemudian, Gakkumdu melalui unsur kepolisian mengumumkan JR Saragih menjadi tersangka kasus pidana pemilihan ini.
Ini lah fase puncak narasi publik yang menyebut Bupati Simalungun dua periode itu akan sulit menjadi kontestan, bahkan nasibnya terpuruk dengan status hukum yang dia sandang saat ini.
Lebih liar banyak analisis awang-awang bahwa kasus yang menimpa JR Saragih ini menjadi pintu masuk bagi sejumlah persoalan pengelolaan pemerintahan dan keuangan di Pemkab Simalungun, selama Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu menjabat bupati.