Mohon tunggu...
tigor munthe
tigor munthe Mohon Tunggu... Jurnalis -

Nasoadongsuraton

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

JR Saragih Sang Politisi Dramatik

13 Maret 2018   20:25 Diperbarui: 13 Maret 2018   21:48 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
JR Saragih (f : rmolsumut.com)

Harus diakui, JR Saragih memiliki jiwa dan sikap pantang menyerah. Pasca dia dan pasangannya, Ance Selian dicoret KPU Sumut dan tak bisa menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 12 Februari 2018 lampau, karakter itu meruar.

Pria keturunan Raja Naiambaton, salah satu klan marga terbesar Batak, itu bergerak menggunakan haknya untuk melakukan gugatan agar bisa ikut bermain dalam Pilgub Sumut 2018.

Sosok yang kian populer itu memasukkan gugatan atau sengketa pemilihan di Bawaslu Sumut. Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 memang memberi ruang bagi siapa saja calon kontestan pilkada melakukan upaya hukum pilkada sebagai bentuk konfirmasi keputusan para penyelenggara di tingkat pertama.

Setelah dilakukan serangkaian persidangan, dari dua pihak, JR Saragih sebagai pemohon sengketa dan KPU Sumut sebagai termohon, pengadil pilkada, Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih-Ance.

Poin krusial yang memberi ruang putra Simalungun itu berpeluang menjadi calon gubernur adalah dia diberikan kesempatan melegalisasi fotocopi ijazah SMA miliknya. Bawaslu Sumut juga memerintahkan legalisir itu didampingi KPU Sumut, yang semula mempersoalkan legalisir fotocopi ijazah milik JR Saragih.

Dalam analisa Bawaslu yang mendasari putusan, ada kekeliruan legalisir ijazah SMA milik JR Saragih. KPU dan JR Saragih melegesnya di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Harusnya di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat dan itu merujuk Peraturan KPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan.

Dieksekusi lah putusan itu. KPU Sumut dan JR Saragih berangkat ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018). Di sanalah muncul fakta baru, bahwa JR Saragih bukannya meleges ijazah SMA miliknya, tetapi justru meleges Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dalihnya, ijazah JR Saragih yang asli hilang pada 5 Maret 2018 di Jakarta Pusat. Diuruslah surat hilang ke Polsek Kemayoran, dan surat polisi menjadi alasan JR Saragih meminta SKPI.

Sontak khalayak kaget. Putusan Bawaslu 3 Maret, dan ijazah JR Saragih hilang 5 Maret. Cuma dua hari selangnya. JR Saragih dan tim pun melakukan rasionalisasi atas kehentakan publik itu.

Terlepas dari semua trik dan strategi yang dimainkan JR Saragih dan tim-nya. Patut diberi acungan jempol atas aksi dan permainan politik level yahud pria yang dua kali menang Pilkada Kabupaten Simalungun itu.

Barangkali cap petarung, seperti yang banyak disebut orang, sedikit digeser ke tipikal seorang politisi dramatik. Sebab dia mampu memerankan beberapa lakon politik yang sebetulnya kian mengkerek popularitas (belum elektabilitas).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun