Mohon tunggu...
tigor munthe
tigor munthe Mohon Tunggu... Jurnalis -

Nasoadongsuraton

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Predator di Ruang Kelas

8 Maret 2018   23:02 Diperbarui: 8 Maret 2018   23:11 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : suarantb.com

Untuk situasi seperti ini, barangkali masih bisa dicarikan solusi atau formula, bagaimana pola interaksi guru dan anak didik diperbaiki, tentu dibantu orangtua anak itu sendiri. Ruang koreksi dan evaluasi masih memungkinkan dijajaki dan diaplikasi.

Akan muncul tragedi, jika terjadi sekolah justru menghadirkan bahkan mengamini situasi asusila, terutama terhadap anak didik.

Tindakan asusila, tentu amat berbahaya. Selain kontraproduktif dengan niatan melahirkan anak yang berkualitas, secara akademik dan non akademik, tetapi bisa menjadi petaka seumur hidup bagi anak korban asusila.

Tindakan asusila bisa ditemukan dalam beberapa peristiwa, seperti adanya kekerasan atau tindakan pemukulan guru terhadap siswa sendiri yang kadarnya melewati batas-batas normal untuk menyampaikan efek ajar positif.

Dalam praktik ajar menjurus kekerasan, alih-alih membuat siswa sadar, sebaliknya siswa mengalami luka akibat benturan fisik. Atau justru semakin terpuruk dan terpukul, jauh dari rasa nyaman dan aman dalam proses belajar mengajar.

Bentuk lain, yang ditemukan kasusnya di Kota Siantar adalah kekerasan seksual berupa tindakan cabul guru terhadap siswanya. Di ujung tahun 2017 lalu, media di Kota Siantar diramaikan dugaan pelecehan seksual salah satu guru swasta kepada anak muridnya.

Kasus sampai ditangani aparat kepolisian, bahkan memicu aksi unjuk rasa ke kantor kepolisian. Pihak terlapor, guru yang diduga melakukan kekerasan seksual terkesan mendapat proteksi tersendiri dari pihak sekolah meski proses hukum sudah berjalan.

Masih ingat juga bagaimana seorang guru pria di sekolah negeri melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswa pria peserta pramuka. Kasus asusila ini juga sudah masuk dalam proses hukum di peradlan.

Awal tahun 2018, terbongkar juga satu kasus lain, seorang bocah perempuan, kelas 6 sekolah dasar, yang tak lama lagi akan mengikuti ujian nasional, diduga dicabuli oleh wali kelasnya sendiri.

Kasus teranyar ini juga sudah masuk dalam proses kepolisian. Ibunda korban sangat berharap, terduga pelaku yang sudah dilaporkan segera diproses sesuai hukum yang ada. Tindakan hukum setidamnya membuat sang ibu berasa lega. Betapa hukum bisa mendenda tindakan asusila, seberat yang bisa.

Tapi, di balik kelegaan, jika sang guru dihukum, ibunda korban tak bisa menghapus luka dari trauma yang diderita anaknya, yang diperkirakan akan dia ingat seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun