Mohon tunggu...
Tigaris Alifandi
Tigaris Alifandi Mohon Tunggu... Teknisi - Karyawan BUMN

Kuli penikmat ketenangan. Membaca dan menulis ditengah padatnya pekerjaan | Blog : https://tigarisme.com/ | Surel : tigarboker@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Komparasi dan Kritik Konstruktif untuk PKH yang Lebih Baik

25 Februari 2019   18:35 Diperbarui: 25 Februari 2019   19:11 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar PKH. Sumber gambar dari indonesia.go.id

Pemerintah senantiasa berusaha mewujudkan tujuan negara yang secara garis besar tercantum pada pembukaan UUD 1945. Salah satunya mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Landasan konstitusional inilah yang kemudian dijabarkan dalam tatanan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang sifatnya lebih teknis.

Kesejahteraan umum disini adalah kemakmuran bersama, bukan untuk segelintir orang saja. Negara dituntut untuk memberantas kemiskinan sekaligus meminimalisir kesenjangan sosial yang muncul. Salah satu program pemerintah yang terkenal untuk mewujudkan itu semua adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah salah satu bentuk perlindungan sosial bersyarat yang dikenal dunia internasional dengan conditional cash transfer (CCT). Ini adalah salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2007. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) didorong untuk mengakses layanan dasar sosial (seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan lainnya) sekaligus pendampingan guna "meluluskan" penerima dari jerat kemiskinan.

Tidak seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang termasuk kategori unconditional cash transfer, penerima PKH memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar tetap mendapat bantuan. Seperti harus rutin melakukan cek kesehatan kandungan, imunisasi, serta mewajibkan anak yang menjadi anggota KPM mengakses layanan pendidikan dasar dan menengah. 

Dengan pendampingan dan monitoring berkala, diharapkan KPM lepas dari jerat kemiskinan setelah 6 tahun periode pemberian bantuan. Bahkan ada sanksi hingga penghentian pemberian bantuan jika KPM tidak melakukan kewajiban yang disyaratkan.

Secara umum, CCT memiliki efek jangka pendek, yaitu meningkatkan daya beli masyarakat serta efek jangka panjang, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara bertahap. Pendekatan baru ini telah diterapkan pada beberapa negara berkembang seperti Meksiko (dengan Progresa yang telah dilaksanakan sejak 1997), Turki hingga Nikaragua.

PKH di Negara Lain

CCT atau bantuan tunai bersyarat merupakan salah satu bentuk pendekatan baru dalam perlindungan sosial masyarakat. Dimana berbeda dengan pola tradisional yang mendistribusikan kembali pendapatan dan kekayaan kepada yang membutuhkan, dengan tujuan mengatasi kemiskinan dalam jangka pendek pada periode krisis. Jadi sifatnya tentatif tergantung situasi perekonomian. Sedangkan CCT lebih menyasar tujuan jangka panjang dengan membangun kualitas sumber daya manusia secara bertahap melalui pemberian bantuan dengan berbagai syarat yang ditentukan.

Beberapa negara berkembang seperti yang telah saya sebutkan di atas juga menerapkan pola bantuan tunai bersyarat guna mempercepat pengentasan kemiskinan. Seperti Meksiko dengan Progresa, Turki dengan Social Solidarity Fund (SSF), Nikaragua dengan RPS dan Jamaika lewat Program of Advancement through Health and Education (PATH).

Secara umum, peningkatan kualitas masyarakat diutamakan lewat kemudahan akses layanan kesehatan dan pendidikan. Meskipun bidang gizi dan pangan juga menjadi sasaran utama. Dengan akuntabilitas dana yang terpercaya, sekaligus skema monitoring dan evaluasi berkala, membuat program macam PKH di negara lain boleh dibilang berhasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun