Mohon tunggu...
Titin H
Titin H Mohon Tunggu... Lainnya - GPR

simpel gak neko2

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nelayan dan BBM Bersubsidi

26 September 2022   14:42 Diperbarui: 26 September 2022   14:55 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya membantu nelayan mendapatkan BBM bersubsidi . KKP terus berkoordinasi  dengan PT Pertamina dan BPH Migas serta menggandeng stakeholder terkait  untuk memenuhi kebutuhan BBM nelayan. Sesuai dengan Perpres No 191 Tahun 2014 yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah nelayan dengan kapal berukuran 30 gross ton dan pembudidaya ikan skala kecil.

Agar tepat sasaran maka nelayan dan pembudidaya yang mendapatkan subsidi BBM harus terdaftar di KKP dan sudah diverifikasi.  Nelayan harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat  atau dari Pelabuhan Perikanan terdekat. Surat rekomendasi ini sebagai bagian dari pengawasan agar BBM Bersubsidi benar-benar jatuh ke nelayan yang membutuhkan.

Namun nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat rekomendasi tersebut. Lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan yang jauh juga menjadi hambatan nelayan untuk mengurus surat rekomendasi. Selain hambatan administrasi, keterbatasan jumlah BBM bersubsidi juga menjadi kendala nelayan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut maka perlu upaya digitalisasi pengurusan administrasi sehingga nelayan tidak perlu bolak balik ke kantor dinas untuk mendapatkan persyaratan administrasi.

Upaya Pertamina Menyalurkan BBM Bersubsidi

Melansir dari berita www.tempo.co saat ini PT Pertamina (Persero) sedang menyusun skema penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada nelayan. Skema ini akan diterapkan melalui aplikasi MyPertamina. Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyatakan khusus untuk nelayan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi harus terdaftar di koperasi.  Pertamina juga akan membangun tempat khusus penjualan BBM Bersubsidi kepada nelayan semacam Pertashop di beberapa lokasi prioritas.

Skema penyaluran BBM bersubsidi untuk kendaraan darat melalui aplikasi MyPertamina sudah dilakukan khususnya untuk pembelian Pertalite dan Solar NPSO. Selain pendaftaran secara online di aplikasi berbasis android MyPertamina, masyarakat juga bisa mendaftar melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id.  Pendaftaran secara offline juga disediakan melalui 1.300 gerai pendaftaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun dalam perjalanannya pendaftaran secara online tidak semulus yang diharapkan. Masyarakat mengeluhkan susahnya akses laman https://subsiditepat.mypertamina.id termasuk pembatasan metode pembayaran.

Perlunya Penyederhanaan Persyaratan

Berkaca dari persoalan tersebut, Pertamina perlu berinovasi menyederhanakan sistem pendaftaran dan membuka sistem pembayaran seluas mungkin. Hal ini karena karakter dan kondisi nelayan kita yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran elektronik maupun kurangnya kemampuan literasi digital. 

Penyederhanaan prosedur dan syarat pendaftaran akan memudahkan nelayan menggunakan aplikasi ini. Pendampingan dari penyuluh kelautan dan perikanan juga sangat dibutuhkan nelayan pada saat mengakses dan mengisi formulir pendaftaran.

Berbagai upaya yang  sedang dilakukan pemerintah dan Pertamina untuk mengatasi keluhan nelayan wajib kita apresiasi. Memang tidak mudah menjawab kesulitan BBM bagi nelayan ditengah harga BBM dunia yang terus naik. 

Tak ada satu solusi yang bisa berdiri sendiri menyelesaikan persoalan ini. Perlu waktu dan usaha semua pihak agar permasalahan ini dapat segera teratasi. Semoga nelayan kita segera mendapat jawaban dan dapat melaut tanpa hambatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun