Mohon tunggu...
Mario F
Mario F Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Kecil

Rakyat Kecil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelaah Protokol Kemenkes tentang Penanganan Covid-19

2 April 2020   10:24 Diperbarui: 2 April 2020   10:30 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Covid 19 sudah memberikan dampak yang besar terhadap Kesehatan, Perekonomian dan Kehidupan Sosial Masyarakat Indonesia. Wabah ini tentu menjadi momok bagi masyarakat untuk melangsungkan kehidupan. 

Fakta berbicara bahwa per tanggal 1 April 2019 jumlah Pasien Positif Covid 19 di Indonesia berjumlah 1677 Orang dengan Tingkat Kematian sebesar 9.4% (Tertinggi di Dunia). Lalu apa yang menyebabkan tingkat kematian pasien covid 19 di Indonesia tertinggi di Dunia ? 

Berdasarkan hasil pemantauan saya ternyata Protokol Kementerian Kesehatan yang membagi status suspect corona menjadi tiga adalah sumbernya (Pasien dalam Pengawasan, Pasien dalam Pemantauan dan Orang dalam Pemantauan). 

Pembagian Suspect pasien corona ini dilapangan sangat mempersusah masyarakat untuk memeriksakan diri atau menjalani Test Corona karena hanya memprioritaskan 3 kategori tersebut. Protokol kesehatan untuk mengikuti Test Corona (Rapid Test, PCR dan SWAP) tidak bisa didapatkan oleh sembarang orang karena harus masuk dalam kategori tersebut.

Lalu bagaimana dengan Masyarakat yang mengalami gejala terinfeksi corona tapi tidak masuk dalam kategori tersebut ? Mereka hanya bisa berdoa menunggu kematian, meratapi nasib sebagai rakyat kecil. 

Pada saat yang bersamaan Pejabat Negara dan Orang Kaya yang tidak masuk dalam kategori suspect corona dapat melakukan test dengan sangat mudah.

Sedangkan rakyat kecil sangat sulit untuk test corona mereka harus mengalami gejala yang sangat berat terlebih dahulu untuk mengikuti Test Corona. Sebagian besar pasien bergejala berat pada akhirnya berujung pada kematian. Hal ini menunjukan bahwa ada upaya pembatasan jumlah pasien terjangkit corona dari Kementerian Kesehatan dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Dari hasil pengalaman pribadi penulis dalam upaya memeriksakan diri untuk Test Covid di DKI Jakarta, Jakarta Selatan ada beberapa proses yang harus dilewati oleh rakyat kecil untuk mengikuti Test Covid. 

Berdasarkan informasi dari call center 112, pasien yang merasakan gejala covid tidak boleh langsung ke Rumah sakit tapi harus melalui PUSKESMAS terlebih dahulu. Pasien yang memiliki gejala covid tidak semerta-merta mendapatkan fasilitasi pemeriksaan test covid di Puskesmas, mereka harus melewati screening yang sangat rumit terlebih dahulu dari dokter umum Puskesmas. J

ika pasien bergejala atau terindikasi covid 19 tidak parah maka hanya dikasih obat dan disuruh isolasi diri, sedangkan yang parah juga belum tentu mendapatkan test covid 19, mereka harus punya riwayat berinteraksi dengan orang positif corona terlebih dahulu. Jika tidak juga tidak akan dilayani untuk test covid. 

Padahal Realitanya adalah Pembatasan Informasi terkait Pasien Positif Corona dari Kementerian Kesehatan sangat menyulitkan masyarakat kecil untuk mengecek apakah mereka pernah berinteraksi dengan pasien positif atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun