Mohon tunggu...
Tiara SukmaPratiwi
Tiara SukmaPratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Brawijaya

nothing special

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tetap Jaga Protokol Kesehatan Saat Berbelanja karena Kesehatan Diawali dari Diri Kita Sendiri

27 Mei 2021   09:43 Diperbarui: 27 Mei 2021   09:45 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 yang meresahkan

Pandemi yang juga dikenal sebagai pandemi coronavirus, yaitu penyakit global dari penyakit coronavirus (COVID-19) yang disebabkan oleh akut sindrom pernafasan coroavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus itu pertama kali diidentifikasi pada Desember 2019 di Wuhan, China. The World Health Organization menyatakan Kesehatan Darurat Masyarakat Peduli Internasional mengenai COVID-19 pada tanggal 30 Januari 2020, dan kemudian dinyatakan sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Pada 23 April 2021, lebih dari 144 juta kasus telah dikonfirmasi, dengan lebih dari 3.07 juta kematian dikaitkan dengan COVID-19, menjadikannya salah satu pandemi paling mematikan dalam sejarah . (Wikipedia).

Kasus pandemi COVID-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Maret tahun 2020. (Ihsannudin, 2020 dalam Nasional Kompas). Semenjak masuknya pandemi COVID-19, penyebaran terjadi sangat cepat ke seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran pandemi ini berdampak pada kegiatan ekonomi, transportasi, dan juga pada industri pariwisata. Pandemi ini menyebabkan penurunan pada jumlah wisatawan lokal maupun mancanegara, hal ini tentu menyebabkan kerugian yang besar karena tutupnya akses bagi turis-turis mancanegara dan juga pemberlakuan kebijakan penutupan sementara tempat wisata.

Namun, akhir-akhir ini di tahun 2021, angka positif COVID-19 sudah mulai berangsur-angsur menurun. Kegiatan yang semula dilakukan di rumah karena kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang sudah bisa dilakukan akan tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Tempat wisata juga sudah mulai di buka, dengan protokol kesehatan dan juga arahan untuk tetap menjaga jarak dengan pengunjung lain.

PROTOKOL KESEHATAN YANG BERLAKU

Pemerintah Republik Indonesia, telah resmi mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Salah satu contohnya ialah tempat wisata Ancol, yang memberlakukan protokol kesehatan, seperti pengunjung wajib menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh dan dianjurkan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang sudah disediakan.

Menjaga jarak dengan pengunjung lain juga syarat penting agar sesama wisatawan bisa menikmati kunjungan wisata mereka.

Tak hanya pengunjung, pengelola dan juga para pekerja juga harus menerapkan protokol kesehatan, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, karena melayani banyak pengunjung dari berbagai daerah. Pengelola juga harus memantau perkembangan pengunjung agar tidak terjadi peluapan pada pengunjung yang sedang berwisata.

MINIMNYA PROTOKOL KESEHATAN

Protokol kesehatan sangat ketat berlaku pada daerah wisata, akan tetapi itu tidak berlaku pada kios-kios sekitaran objek wisata. Kurangnya pengetahuan akan protokol kesehatan pada pemilik kios maupun warung, menjadikan tempat itu sebagai tempat yang mudah untuk penyakit COVID-19 menyebar.

Biasanya di kios ataupun warung disediakan hand sanitizer dan tempat untuk cuci tangan, tetapi itu hanya menjadi pajangan semata, karena tidak digunakan oleh pengunjungnya. Pemiliknya pun juga seakan tidak peduli, yang terpenting pengunjung membeli barang jualan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun