Mohon tunggu...
Tiara Ramadhanti
Tiara Ramadhanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tindak Kejahatan dan Cara Mencegahnya

27 Mei 2020   18:50 Diperbarui: 21 Juli 2020   13:39 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi virus corona (COVID-19) mulai melanda Indonesia beberapa bulan terakhir. Pandemi ini memiliki dampak yang luar biasa terhadap berbagai bidang kehidupan, salah satunya adalah peningkatan jumlah tindak kejahatan. 

Dilansir dari news.detik.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan bahwa kasus kejahatan meningkat sekitar 10% selama pendemi COVID-19 di daerah Jakarta dan sekitarnya. 

Bentuk kejahatan yang banyak dilakukan adalah pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus narkoba, dan penipuan.

Peningkatan jumlah tindak kejahatan selama pandemi ini bisa diakibatkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus ini semakin meluas, yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. 

Pemerintah melarang masyarakat untuk berkumpul atau melakukan aktivitas di tempat ramai dan meminta agar masyarakat untuk tetap tinggal di rumah guna memutus rantai penularan COVID-19.

Hal tersebut menyebabkan tempat-tempat yang biasanya ramai dipenuhi dengan berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat, seperti tempat perbelanjaan, rumah makan, tempat hiburan, perkantoran, pabrik, dan sebagainya, menjadi lebih sepi. 

Dan dapat dipastikan jalannya perekonomian juga akan sangat terpengaruhi oleh keadaan tersebut, banyak perusahaan yang akhirnya harus memutus kontrak kerja dengan para karyawan karena penurunan omzet.

Masalah perekonomian, salah satunya adalah pengangguran, bisa menjadi penyebab timbulnya kejahatan (Sugiarti, 2014). Kehilangan mata pencaharian dan menjadi pengangguran di masa yang sulit seperti ini.

Hal tersebut membuat beberapa orang menghalalkan segala cara untuk tetap dapat penghasilan dan mememuhi kebutuhannya, termasuk dengan melakukan tindak kejahatan. Lingkungan yang cenderung lebih sepi dari biasanya juga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, pembebasan para narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang awalnya diharapkan sebagai salah satu cara pemutusan rantai penyebaran COVID-19, justru menimbulkan masalah lain di masyarakat, yaitu peningkatan risiko tindak kejahatan. 

Dilansir dari liputan6.com, puluhan narapidana yang dibebaskan akibat pandemi ini, kembali melakukan tindak kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun