Mohon tunggu...
Jaya Hasiholan Limbong
Jaya Hasiholan Limbong Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate Universitas Lampung

Penulis yang berkecimpung didunia anti korupsi dari lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kurang Diterapkannya Peraturan Ruang Terbuka Hijau, pada Kawasan Perkotaan

24 Januari 2021   18:19 Diperbarui: 24 Januari 2021   19:00 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kurang Terbuka  Hijau atau sering disingkat RTHmerupakan area yang khusus memanjang atau area mengelompok, yang penggunaannyalebih bersifat terbuka. Dimana tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secaraalamiah maupun yang sengaja ditanam sebagai paru-parunya perkotaan agar udaratetap segar dan asri. Pengertian itu terdapat pada Undang-Undang No.26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang.


Tujuan dikeluarkan peraturan ini, untuk mewujudkanstruktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melaluipenyusunan dan pelaksanaan program yang lebih ramah lingkungan, dan terjadinyakeseimbangan alam dalam konsep pembangunan dan lingkungan. Hal itu juga sesuaidengan UU Penataan Ruang di pasal 3. Bahwasanya  untuk mewujudkan ruangwilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.


Perlu dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkunganalam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, danterwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadaplingkungan akibat pemanfaatan ruang.


PermasalahanRuang Terbuka Hijau Di Perkotaan

PeraturanRuang Terbuka Hijau dalam prakteknya di kawasan perkotaan, tidak seindah apayang diinginkan dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. KarenaKawasan perkotaan di Indonesia cenderung mengalami permasalahan yang sama.Yaitu tingginya tingkat pertumbuhan penduduk terutama akibat arus urbanisasidari masyarakat desa ke Perkotaan. Permasalahan ini menyebabkan pengelolaanruang kota makin berat. Sehingga menyebabkan menurunnya kuantitas dan kualitasruang terbuka Hijau akibat maraknya pembangunan.   

Permasalahan lingkungan perlu untuk diutamakan, perluadanya respon terkait permasalahan lingkungan di perkotaan, sepertipermasalahan peraturan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan perkotaan,yang rasanya kurang diperhatikan di beberapa kota. Padahal penting sekaliperaturan RTH sebagai keseimbangan lingkungan di perkotaan sebagai paru-parunyaperkotaan.


RuangTerbuka Hijau Semakin Berkurang 

Sangatdisayangkan RTH semakin hari semakin berkurang atau cenderung dilupakan.Sehingga tidak jarang RTH tidak sesuai lagi dengan peraturan yang ada. Melihatpembangunan Infrastruktur yang terus dilaksanakan secara masif di sejumlahwilayah perkotaan tanpa memperhatikan Peraturan RTH di daerah. Indonesia mulaidari permasalahan minimnya RTH

Seperti di Jakarta baru 14,9% dari ruang terbuka hijauberdasarkan data Kordinator sains dan Penelitian WRI Indonesia, dan tidak terlepas di kota Bandar Lampung dilihat padadata tahun 2019. Berdasarkan data dari DinasPerumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung saat ini jumlahRuang Terbuka Hijau (RTH) hanya berkisar 11,08% dari 30% kebutuhan RTH padawilayah perkotaan.


kika melihat secara lebih luas lagi, dari dataKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019. Terdatahanya 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau danmemiliki porsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen atau lebih yang sesuaidengan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat disayangkan apabiladibiarkan tanpa ditanggulangi  dan bisa saja berdampak pada kehidupanmanusia.


Dengan melihat data-data diatas sangat disayangkan adanyakawasan perkotaan yang masih mengabaikan RTH sebagai kebijakan dalam menujuTujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk kehidupan lebih baik. Apabila RTH terusdiabaikan maka bisa saja kerusakan-kerusakan di perkotaan akan muncul. Sepertibanjir karena tidak adanya resapan air lagi, perubahan suhu udara danPencemaran udara karena tidak menerapkan fungsi ekologis terhadap RTH.

Sinergi Membangkitkan lagi Tata Kelola Ruang TerbukaHijau

Oleh karena permasalahan-permasalahan tadi, perlu adanyaperhatian serius  dalam hal ini Pemerintahpusat/daerah untuk tidak terlalu masif melakukan pembangunan yang mengabaikanperaturan terkait RTH. Karena sudah jelas ditegaskan dalam UU dan Peraturanterkait Kawasan Perkotaan memerlukan Ruang Terbuka Hijau untuk kehidupanlingkungan yang baik.


Ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang,yang mensyaratkan penyediaan RTH di kawasan perkotaan sebesar minimal 30% dariluas wilayah, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Agartercapai ruang terbuka hijau yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan diPerkotaan. Selain itu juga peraturan RTH di wilayah perkotaan jika dilaksanakandengan baik akan memberikan dampak signifikan bagi kelangsungan hidup manusia.


Oleh karenanya Pemerintah pusat maupun daerah semestinyapunya peran utama untuk mengedepankan penegasan peraturan RTH dalampembangunan-pembangunan yang masif di perkotaan. Pemerintah juga bisa mengajakmasyarakat bahkan swasta dalam menjaga pembangunan yang berkelanjutan denganmemperhatikan konsep RTH yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Tata Ruangdan bukan menutup mata melihat pembangunan yang terus dibangun tanpa melihatkonsep RTH pada kawasan perkotaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun