Mohon tunggu...
Tiara Ikrima
Tiara Ikrima Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Baru Menjabat 20 Hari, Menteri Diberhentikan?

8 September 2016   19:10 Diperbarui: 8 September 2016   19:22 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arcandra Tahar resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pada Tanggal 15 Agustus 2016 dikarenakan Arcandra Taher tersandung masalah kewarganegaraan,  "Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Negara. Dalam beberapa hari ini, Arcandra diterpa isu mengenai status kewarganegaraannya. Arcandra dikabarkan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat dan memiliki paspor negara tersebut. Sebelumnya, Arcandra menegaskan masih memegang paspor Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti dirinya masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penegasan ini sebagai bentuk bantahan kabar yang menyebutkan ia sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan diambilnya sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.  Candra memastikan masih menjadi WNI meski telah bermukim dan berkarier di Amerika Serikat selama 20 tahun. Bahkan dia menegaskan bukti paspor Indonesia yang dapat dibuktikan validitasnya.

Seperti yang kita ketahui apa itu kewarganegaraan, pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis sendiri yaitu ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Untuk itu langkah Presiden untuk memberhentikan Arcandra Tahar adalah tepat meskipun yang bersangkutan baru 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Arcandra Tahar dalam hal ini, telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya, Arcandra Taher memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat atas kemauannya sendiri dan sampai dengan diangkat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi Arcandra Taher belum secara resmi melepaskan status kewarganegaraan asingnya itu, terlebih lagi Arcandra Taher menetap diluar Indonesia selama lebih dari 5 Tahun berturut-turut yaitu menetap di Amerika Serikat Selama 20 Tahun.

Disisi lain, kesalahan bukan terletak hanya pada Arcandra Tahar saja, Arcandra memang berkompeten untuk mejabat sebagai Menteri ESDM. Kecerobohan terjadi oleh Pihak Istana, yang tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap menteri baru yang direkrut, padahal syarat sebagai menteri harus berkewerganegaraan Indonesia. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh Arcandra Tahar untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia adalah melalui proses Naturalisasi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Dengan adanya Kasus ini, Pemerintah hendaknya mengambil pelajaran dan kembali memperbaiki dan meningkatkan kinerja perekrutan Menteri dengan memperhatikan kembali setiap syarat dan ketentuan dalam tahapan administrasi, kemudian memberikan perhatian lebih dan memberikan dukungan dalam segala bidang kepada para pemuda Indonesia yang berprestasi di luar negeri dan bersedia kembali mengabdikan diri ke Tanah air, Seperti Arcandra Tahar.

Kurang dari Sebulan Menjabat Ini Prestasi Arcandra Tahar/ (diakses tanggal 2 sepember 2016)

Kronologi Arcandra Tahar Dipecat Jadi Menteri Gara-gara Paspor AS (diakses tanggal 2 September 2016)

Winarno, 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. PT Bumi Aksara : Jakarta.

Nama                           : Tiara Ikrima

NIM                            : 07031281520191

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun