Mohon tunggu...
Tiara ClaraDwiyanti
Tiara ClaraDwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat menyukai game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Guru di Indonesia

29 Desember 2022   13:40 Diperbarui: 29 Desember 2022   13:38 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tiara Clara Dwiyanti

Pendidikan Bahasa Inggris

FKIP UNISMA

HAK DAN KEWAJIBAN GURU DI INDONESIA

A. Profesi Guru

 

Guru sebagai pendidikan memeiliki peran yang penting untuk membangun pengetahuan murid. Sebagai seorang pendidik guru harus mempunyai keprofesionalan. Profesi guru merupakan profesi yang akan menentukan masa depan ari keberlangsungan suatu bangsa. Profesi  yang akan melahirkan pemimpin masa bangsa masa depan, sehingga profesi ini berdampak terhadap pembangunan bangsa. 

Profesi secara etimalogi berarti mampu atau ahli terhadap suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dalam perkjaan tersebut. Profesi yang dimaksud yang didapatkan dengan menempuh pendidikan atau persyaratan khusus yang memliki tanggung jawab dan kode etik.

Berdasarkan definisi diatas, profesi adalah keahlian seumur hidup dan ada konsekuensi ekonomis atas pekerjaan di bidang profesi tersebut. Tanggung jawab profesi bukan hanya kepada atasan atau pemeritah, namun juga kepada bidang keilmuan dan kemanusiaan. Tanggung jawab tersebut juga menjadi pembeda antara profesi dengan bidang pekerjaan lain. Secara umum syarat suatu pekerjaan agar bisa disebut dengan profesi yaitu:

1. Memiliki speasialis ilmu.

2. Memiliki orgaanisasi profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun