Mohon tunggu...
Fransiskus ValentolentinoKari
Fransiskus ValentolentinoKari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tergiurnya Masyarakat terhadap Pinjaman Online

20 Desember 2022   08:54 Diperbarui: 20 Desember 2022   09:00 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

           

Manusia adalah makhluk yang senantiasa berfikir. Dengan kemampuan berfikir pada awalnya manusia merasa heran dengan segala sesuatu yang ada dan terjadi di alam semesta, hingga akhirnya dengan kemampuan berpikir inilah yang mengantar manusia memperoleh suatu jawaban yang bersifat logis. Dari tahun ketahun perubahan zaman selalu diikuti dengan pembaharuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang lebih modern sehingga manusia dikatakan merekayasa alam semesta demi mendapat keuntungan dan tujuan mereka. Permasalahan intelektual adalah soal mengerti, sedangkan kehendak adalah soal kemauan. Mengerti dan menghendaki kerap kali dimaknai sebagai inti kegiatan. Ada evaluasi intelektual dan evaluasi afektif. Kedua evaluasi ini nampak dalam kegiatan rohaniah dan jasmaniah. Semakin kita mengevaluasi secara intelektual, semakin pula kita mengevaluasi afektif. Inilah makna dari miskin manusiawi, maka pertumbuhan manusiawi adalah makin rasional dan sekaligus makin afektif. Manusia dilain pihak mempunyai kebebasan, tetapi di lain pihak juga tergantung. Ketika kita hendak memutuskan manusia bebas tetapi setelah itu manusia harus tunduk pada apa yang sudah diputuskan.. Pada contoh kongkritnya kita sebagai masyarakat Indonesia bebas melakukan sesuatu namun kita wajib mematuhi peraturan perundangan undangan yang ada di Negara Indonesia.

Fenomena Aktual

 

Di masa pemulihan sekarang ini, tentu perekonomian negara belum stabil, ada banyak sekali masyarakat yang membutuhkan uang lebih dan melakukan pinjaman online karena dianggap praktis dan mudah didapatkan. Kasus pinjaman online sudah marak terjadi, yang dimana banyak akun pinjaman online yang digunakan sebagai sarana untuk menipu banyak orang, karena banyaknya peminat tadi, terakhir alasan kuat saya memilih tema ini karena tema ini sangat realistis dan relevan jika dibahas pada masa sekarang ini. Saya ingin mengetahui dan mendalami bagaimana kita bisa menentukan apakah pinjaman online itu legal atau ilegal? apa saja resiko yang dapat ditimbulkan jika kita melakukan pinjaman online? Bagaimana sistem penghitungan bunga dan dendanya jikalau terlambat membayar?apakah pinjaman online ini harus terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Persyaratannya Mudah

Sebagian besar orang tentu akan memilih kemudahan dalam pinjam uang, sehingga mereka lebih senang dengan pinjaman online. Perusahaan pinjaman online akan memberikan persyaratan yang mudah, dibandingkan dengan meminjam di bank. Penyedia pinjaman online Tunaiku sendiri memberikan syarat yang sangat mudah, yaitu hanya KTP, tanpa NPWP dan kartu kredit. Anda harus menyertakan hasil persetujuan pinjaman yang cepat. Selain syaratnya yang mudah, proses pencairannya juga cukup cepat sehingga cocok bagi Anda yang membutuhkan dana cepat.

Proses Peminjaman dan Pencairannya Mudah

Bukan hanya syaratnya saja yang mudah, proses peminjaman dan pencariannya pun lebih cepat dibandingkan melalui bank. Anda bisa mengajukan peminjaman kapan saja dengan dana yang bisa langsung dicairkan, sehingga Anda bisa lebih hemat tenaga dan waktu. Biasanya jangka waktu pencairan sekitar 1-3 hari jam kerja, sehingga sangat cocok bagi Anda yang membutuhkan dana dengan cepat. Anda bisa membayar pinjaman uang cicilan per bulan dengan nyaman.

Pinjam Uang Lebih Praktis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun