Mohon tunggu...
Christian Situmorang
Christian Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLTEKIP LV

POLTEKIP LV

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran PKN Dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

18 Juni 2021   19:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:09 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN PKN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMASYARAKATAN

PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu matapelajaran wajib yang dikenalkan terhadap siswa untuk membentuk pemahaman warganegara yang mampu melaksanakan setiap hak dan kewajiban dalam bernegara yang bersesuaian dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pendidikan Kewarganegaraan berkomitmen untuk mempertahankan kesatuan Republik Indonesia guna menghindari ancaman baik dari dalam negri maupun luar negri. 

Tujuan dari PKN ini sendiri tidak lepas dari peran utama seorang guru. Guru tidak hanya berperan menyampaikan materi kepada siswa, namun bagaimana guru dapat membuat siswa memahami praktik langsung dari setiap materi yang diterima. Karena itu siswa tidak hanya memahami bagaimana teori dari PKN itu sendiri, namun mengerti bagaimana pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Dari sini akan terbentuk sikap siswa yang bermasyarakat dalam Negara. 

Oleh karena itu, hal ini menjadi alasan utama mengapa PKN merupakan salah satu mata pelajaran yang telah dikenalkan sejak dini kepada siswa. Karena siswa perlu memahami dan mengenal bagaimana sikap utama siswa dalam pemasyarakatan yang bersesuaian dengan nilai-nilai luhur Indonesia. Secara konseptual, system PKN di Indonesia dipengaruhi oleh agama dan pancasila yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaranaan PKN. Maka tujuan PKN di Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani yang bercirikan pada nilai-nilai pancasila.

Namun secara praktik yang masih berlangsung di Indonesia, masih banyak terjadinya permasalahan permasyarakatan yang tidak sesuai dengan hukum dan dasar Negara. Meningkatnya kriminalitas yang semakin marak, timbulnya perpecahan di beberapa daerah masyarakat, korupsi negara yang makin tinggi, menunjukan telah lunturnya etika Negara Indonesia yang seharusnya. Indonesia yang merupakan Negara hukum dan berketuhan, dengan kondisi yang saat ini terjadi menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan. Bagaimana para pemimpin negara yang menciptakan hokum itu namun dapat melanggarnya? Bagaimana masyarakat Indonesia yang memang terdiri dari beragam perbedaan yang indah, namun malah memperdebatkan perbedaan tersebut dan menjadikannya masalah? Tentu jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan menjadi boomerang bagi Indonesia sendiri, dan secara perlahan keutuhan negara Indonesia tidak dapat lagi dipertahankan.  

Salah satu unsur negara Indonesia adalah lembaga permasyarakatan. Lembaga permasyarakatan yang merupakan unit pelaksanaan hukum di Indonesia. Lembaga permasyarakatan ini mengatasi warga pembinaan masyarakat yang statusnya dalam proses hokum. Konsep dari permasyarakatn ini merupakan pemberian pembinaan kepada warga negara agar mereka mendapat pengetahuan sebelum mereka siap keluar dari lembaga permasyarakatan. Dimana arah pembinaan lembaga masyarakat adalah pada moral warga, untuk kembali membentuk moral baik terhadap warga binaan tersebut agar tidak lagi melakukan kejahatan yang sama. Moral merupakan baik buruknya tingkah laku manusia. Oleh karena itu, manusia yang memiliki moral akan memahami dengan baik bagaimana bersikap dan bertingkah laku yang baik dalam kehidupan.

Gambaran moral masyarakat Indonesia dalam berperilaku tidak lepas dari Pancasila Indonesia. Sebagaimana Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, maka pancasila merupakan acuan dasar masyarakat Indonesia dalam berperilaku. Nilai-nilai pancasila itu sendiri telah dikenalkan terhadap masyarakat Indonesia sejak jenjang pertama pendidikan di sekolah dasar. Inilah alas an utama mengapa PKN menjadi matapelajaran yang sangat penting, karena PKN merupakaan pembinaan dasar masyarakat dalam berperilaku. Pengamalan butir-butir pancasila diterapkan kepada anak sejak usia dini, untuk mengenalkan kepada anak moral kehidupam yang baik. Bagaimana anak bertingkah laku dan hidup yang baik dalam negara Indonesia. 

Lantas, bagaimana jika masyarakat yang telah menerima pemahaman PKN tersebut namun tetap tidak dapat menjadi masyarakat yang seharusnya?. Disinilah perlunya lembaga pemasyarakatan itu sendiri untuk membina masyarakat yang kehilangan moral dan etika baik. Masyarakat yang tidak dapat menerima praktik PKN dalam kehidupan, memerlukan binaan langsung yang dapat membuat masyarakat sadar dengan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui pembinaan masyarakat ini, masyarakat akan diberikan pengertian lebih jauh, maupun sanksi atau hukuman untuk menyadarkan manusia dan menimbulkan sikap jera bagi mereka yang tidak bermoral baik dan merugikan masyarakat. Karena Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga negara yang melanggar hukum/norma sosial dan merasa dalam keadaan tidak harmonis dengan masyarakat sekitarnya. Agar bangkit menjadi seseorang yang baik. Dan dalam pembinaan ini sangat diperlukan dukungan dan keikutsertaan dari masyarakat, dapat dilihat dari sikap positif masyarakat dalam menerima mereka kembali di lingkungan masyarakat.

Jadi, peran PKN sangat diperlukan untuk membentuk karakter permasyarakatan yang sebagaimana seharusnya. Karena PKN merupakan gambaran-gambaran masyarakat dalam berperilaku dan berkarakter sebagai warga negara Indonesia. Melalui PKN juga, moral dan etika masyarakat terbentuk sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila dan keTuhanan. Maka tujuan utama PKN adalah untuk mengimplementasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, PKN menjadi matapelajawan wajib sejak pendidikan dasar. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun