Mohon tunggu...
Tia Oktaviani
Tia Oktaviani Mohon Tunggu... Animator - mahasiswa

Anak Bali Asli

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelam Mencekam Kudeta 98

4 April 2019   20:33 Diperbarui: 4 April 2019   21:00 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa pada tahun 1998 terjadi berbagai kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa di Indonesia, khususnya di Ibukota Jakarta. Kerusuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap rezim pemerintahan Orde Baru dan keruntuhan ekonomi akibat krisis finansial. 

Banyak toko dan perusahaan dihancurkan oleh amuk massa, terutama milik keturunan Tionghoa. Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut.

Sebab dan alasan kerusuhan ini banyak diliputi ketidakjelasan dan kontroversi sampai hari ini. Namun umumnya masyarakat Indonesia secara keseluruhan setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia. 

Sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian (genosida) terhadap etnis Tionghoa, walaupun masih menjadi kontroversi apakah kejadian ini merupakan peristiwa yang disusun secara sistematis oleh pemerintah atau perkembangan provokasi dikalangan tertentu hingga menyebar ke masyarakat.

Namun alasan utama dibalik kudeta ini tidak terlepas dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kasus korupsi ini menyangkut penggunaan uang Negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu: Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan  Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Trikora. Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999.

Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. 

Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. 

Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa, dan Bank Andromeda, pada 1996-1997, dalam bentuk deposito.

Dari data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar merugikan keuangan negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. 

Sebagian saham itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan. Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Soeharto bersama bersama Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk mendapatkan lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul. Sebelumnya, Tommy dan Tinton berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi gagal.

Atas kasus tersebut munculah berbagai aksi demo dan kudeta, terutama dari kalangan Mahasiswa. Massa mulai menyambangi kawasan di sekitar Kampus Trisakti, Rabu 13 Mei 1998, menjelang tengah hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun