Mohon tunggu...
Titik Winarti
Titik Winarti Mohon Tunggu... -

Life is beautiful, isn't it? Menikmati hidup dengan terus bersyukur & tersenyum ^_^

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penataan dan Pemerataan Guru PNS (part 2)

12 Mei 2012   23:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:23 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam acara sosialisasi re-distribusi guru tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengalihfungsikan guru SMP & SMA menjadi guru SD sambil menunggu pendidikan KKT (Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan) atau sejenisnya dengan kriteria : 1. Belum sertifikasi. 2. Usia relatif muda. 3. Kalau terpaksa yang sudah sertifikasi. dan....saya memenuhi dua kriteria urutan paling atas: belum sertifikasi dengan usia relatif muda,,,haiiiaaahhh!!!!!!!!!!@_@ Untuk membesarkan hati, saya teringat penggalan kalimat dari Imam Ghazali bahwa seorang yang berilmu dan kemudian bekerja dengan ilmunya itu, dialah yang dinamakan orang besar di bawah kolong langit ini. Ia bagai matahari yang memberi cahaya orang lain, sedangkan ia sendiri pun bercahaya. Ibarat minyak kasturi yang baunya dinikmati orang lain, ia sendiri pun harum. Sungguh kalimat yang mengagungkan profesi pendidik, tanpa memandang status guru Play Group, PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, bahkan Universitas (dosen), pun tidak ada diskriminasi berdasarkan ijasah, masa kerja, usia, apalagi oleh selembar sertifikat pendidik...ya selembar sertifikat yang menyatakan seorang pendidik telah profesional untuk menjalankan tugasnya, yang aneh bin ajaibnya kadang kala tidak relevan bahkan melenceng jauh dari kualifikasi pendidikan kesarjanaannya. Sebagai perbandingan sertifikat pendidik yang diperoleh melali jalur PLP (Pendidikan Latihan Profesi) berlangsung kurang lebih 10 hari, sedangkan untuk mendapatkan gelar S.Pd (Sarjana Pendidikan) ditempuh kurang lebih 4 tahun, tetapi guru yang memiliki kualifikasi pendidikan semisal S1 pendidikan sosiologi akan kalah (untuk mendapatkan jam mengajar) dengan selembar sertifikat pendidik yang menyatakan bahwa guru tersebut telah profesional untuk mengampu mata pelajaran sosiologi walaupun tidak memiliki ijasah yang linear dengan mata pelajaran tersebut. Nah kira-kira apa yang akan terjadi????? Guru PNS berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku, tapi sebagai pekerja di bidang akademik, yang menuntut terus dikembangkannya kegiatan ilmiah dan keilmuan, alangkah sayangnya jika suara kami dibungkam hanya untuk mengejar jumlah mengajar minimal seorang pendidik dengan mengabaikan aspek-aspek akademik kami. Bukankah ironis karena tujuan penataan dan pemerataan guru adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun