Mohon tunggu...
Thurneysen Simanjuntak
Thurneysen Simanjuntak Mohon Tunggu... Guru - Nomine Kompasiana Awards 2022 (Kategori Best Teacher), Pendidik, Pegiat Literasi, serta Peraih 70++ Penghargaan Menulis.

www.thurneysensimanjuntak.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

"Sustainable Palm Oil", Penyelamatan Hutan dan Satwa di Tangan Konsumen Bijak

22 Oktober 2015   10:37 Diperbarui: 23 Oktober 2015   11:16 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - kelapa sawit (Shutterstock)

Sungguh hal yang paradoks. Indonesia berprestasi sebagai negara produsen minyak sawit yang terbesar di dunia. Dengan hasil yang fantastis. Faktanya, tahun 2008, dari penjualan 17,4 juta ton minyak sawit mencapai 6,8 juta dollar US. Sektor perkebunan sawit juga sukses menyumbang 8 milyar dolar US dari total nilai ekspor Indonesia dan mempekerjakan 3 juta orang pada 2007.

Tetapi amat disayangkan, perusakan lingkungan semakin tahun semakin bertambah pula demi pembukaan lahan-lahan sawit baru di Indonesia. Bisa anda bayangkan, jutaan hektar hutan telah dibakar dari tahun ke tahun. Jutaan orang di Riau, Kalimantan dan daerah lainnya, hanya bisa meratap menghadapi masalah asap yang tak kunjung berakhir. Bagaimana hati tidak tersayat melihat bayi yang baru lahir tanpa protes harus menghirup udara yang kotor untuk bernafas?

Berapa jenis tanaman dan satwa yang langka yang punah dan kehilangan habitatnya akibat kebakaran dan perusakan lingkungan tersebut. Banyak satwa yang dibantai karena dianggap pengganggu kelapa sawit, seperti gajah. Gajah ternyata 70% kematiannya karena diracun oleh pemilik kebun sawit, gajah-gajah ini dianggap hama karena memakan umbut (ujung) dari pohon sawit, terutama ketika sawit tersebut memasuki tahap panen. Terbayang kerugian yang dialami oleh petani sawit, sehingga dengan jalan pintas gajah tersebut diracun, bukan dengan cara mengusir.

Keadaan demikian membuat habitat dan populasi Gajah Sumatera (Elephas maximus) mengalami penurunan drastis. Sekitar 70% habitatnya hilang atau rusak hanya dalam satu generasi (25 tahun) sejak 1985. Bahkan sebanyak 23 kantong populasi gajah pun mengalami kepunahan lokal pada periode tersebut, yang sebagian besar berada di Lampung dan Riau. Sementara Konservasi Gajah Indonesia dan staf pemerintah dari instansi terkait dalam sebuah lokakarya awal 2014, diperoleh angka sekitar 1.700 ekor gajah yang tersisa di seantero Sumatera. Jumlah ini, bahkan dianggap over-estimate atau berlebih, sehingga perlu pengecekan lapangan. Padahal, perkiraan pada 2007, populasinya masih berkisar 2.400 – 2.800 individu.

Saat ini, dua jenis orangutan juga terancam hidup dan habitatnya. Seperti orangutan yang hidup di Sumatera (Pongo abelii) dan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Satwa ini banyak banyak mengalami pembantaian. Hal ini bisa kita lihat di berbagai media massa beberapa waktu lalu. Berdasarkan data dari Indonesia Palm Oil Advocacy Team tahun 2010, ada 10 juta hektare lahan di Kalimantan yang merupakan “rumah” bagi orangutan telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan status yang diberikan oleh Lembaga Konservasi Satwa Internasional IUCN, Orangutan Kalimantan dikategorikan spesies genting (endangered), sedangkan Orangutan Sumatera lebih terancam lagi karena masuk kategori kritis (critically endangered). Kedua spesies tersebut juga terdaftar dalam Apendiks l dari CITES (Convention on International Trade in Endangerd of Wild Species of Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah

Menurut para pakar orangutan, saat ini populasi Orangutan di Indonesia diperkirakan hanya tersisa 60.000 individu yang tersebar di Kalimantan dan Sumatera. Untuk Orangutan Sumatera, diperkirakan populasi yang ada tinggal sekitar 7.000- 11.000 individu.

Perlu diketahui juga bahwa tindakan pembantaian Orangutan dan Gajah Sumatra tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum. Pelaku tindakan ini melanggar UU No. 7 Tahun 1999 tentang "Pengawetan Jenis Tanaman dan Satwa," dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang "Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya" dengan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp lOO juta.

Tetapi ternyata tidak serta merta dengan adanya hukuman dan sanksi tersebut menyelesaikan permasalahan yang ada. Selanjutnya apa yang bisa kita lakukan? Saatnya konsumen bijak bertindak!


Konsumen Bijak #BeliYangBaik

Kalau pembakaran hutan, perusakan lingkungan dan pembantaian satwa demi lahan baru dan keberhasilan sepihak bagi perkebunan kelapa sawit tidak dihentikan, bisa kita banyangkan bagaimana kehidupan dimuka bumi ini bagi generasi berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun