Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jembatan Repatriasi untuk Anak TKI Bersekolah di Tanah Air

3 Juli 2019   09:31 Diperbarui: 3 Juli 2019   12:58 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga Kerja Indonesia di salah satu perkebunan kelapa sawit Malaysia. (Dok. Pribadi)

Masyarakat pada umumnya mengaminkan bahwa pendidikan merupakan hak azasi manusia yang tentu sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Oleh karena itu, maju mundurnya sebuah bangsa tergantung pada baik-buruknya kualitas pendidikannya.

Di Indonesia Setiap anak Indonesia usia sekolah berhak mendapat pendidikan yang layak. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang wajib belajar 9 tahun menjadi dasar pemikiran Permen Dikbud No. 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dalam meningkatkan akses layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah rintisan wajib belajar 12 tahun.

Program PIP masih perlu diperkuat di kalangan anak-anak tenaga kerja Indonesia di Malaysia dan juga di negara lain. Anak-anak Indonesia yang selama ini bersekolah di Community Learning Center (CLC) kini mulai dikirim pulang secara berangsur-angsur ke beberapa daerah di tanah air melalui program repatriasi. 

CLC merupakan sekolah yang dibangun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan kerja sama kantor perwakilan RI setempat dan Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM) untuk menampung dan melayani kebutuhan pendidikan dasar anak-anak Indonesia yang berdomisili di area perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Kantor Perwakilan RI di Malaysia sedang melakukan koordinasi intensif terkait program repatriasi siswa CLC di Sabah dan Sarawak karena pemerintah negara setempat tidak lagi memberikan izin tinggal bagi anak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah berusia 15 tahun.

Berdaarkan data Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kuala Lumpur, sedikitnya 623 anak akan mengikuti program repatriasi dalam waktu dekat, dengan rincian repatriasi Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 500 anak, repatriasi Yayasan berjumlah 48 anak dan repatriasi Mandiri sejumlah 75 anak.

Tercatat 45 sekolah mitra di 10 provinsi yang terbagi dalam 4 zona yaitu zona Jawa Timur, Bali, Lombok sebanyak 145 peserta, Zona Jawa Barat, Banten dan Lampung sebanyak 187 peserta, zona Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 37 peserta dan zona Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan sebanyak 131 peserta.

Sistem zonasi yang kini diterapkan oleh Pemerintah RI sedikit menjadi kendala saat pemilihan sekolah. Bisa saja lancar apabila sekolah mitra adalah sekolah yang siswanya tidak membludak. Apabila sekolah yang banyak dimasuki murid zona setempat, maka bisa mempersempit peluang anak TKI belajar ke sekolah-sekolah mitra.

Program repatriasi menjadi memerlukan bantuan pemerintah dalam pendanaan dan distribusi siswa sehingga siswa yang mengikuti program repatriasi mendapat tempat di sekolah mitra dan juga Dinas Pendidikan Provinsi setempat.

Bagaimanapun, berhasil tidaknya program ini tergantung juga sejauh mana Pemerintah Daerah bersedia membuka pintu sekolah untuk menerima anak-anak TKI yang selama ini bersekolah di CLC.

Repatriasi menjadi jembatan penghubung bagi anak-anak TKI usia wajib belajar untuk merasakan pendidikan yang layak di tanah air. Kalau Pemerintah benar-benar ingin mensukseskan PIP melaui program wajib belajar bagi anak TKI, maka jembatan repatriasi harus kokoh dan teruji.[]

Sekadar berbagi untuk Indonesia Pintar.

KL: 03072019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun