Mohon tunggu...
Thoriq Shoma
Thoriq Shoma Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

penulis adalah seorang penyayang terhadap wanita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Poligami: Sunah atau Mubah?

17 September 2019   05:45 Diperbarui: 17 September 2019   05:55 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber: dutaislam.com)

Harus diakui, meskipun nabi berpoligami hendaknya yang demikian itu tidak serta-merta dijadikan rujukan untuk melegitimasi anjuran poligami. Apakah yang diwajibkan oleh Allah atas rasulullah juga diwajibkan kepada umatnya? Demikian juga, apakah yang dilarang Allah atas rasulullah juga dilarang untuk umatnya? Perlu diingat, nabi wajib bangun dan mendirikan salat malam, sedangkan umatnya hanya sunah. Nabi juga dilarang menerima zakat, sedangkan umatnya boleh menerima zakat (M. Quraish Shihab, 2018: 62).

 

Meminjam istilah M. Quraish Shihab dalam salah satu kajiannya di Shihab & Shihab, "meneladani nabi Muhammad dalam hal poligami tanpa mengetahui alasan mengapa nabi berpoligami adalah orang bodoh dan sombong. Bodoh karena tidak tahu mengapa nabi berpoligami. Sombong karena merasa dirinya seperti nabi", tuturnya.

 

Demikian jawab penulis atas pertanyaan seorang kawan. Selanjutnya penulis ingin menegaskan kembali dan mengingatkan, hukum asal poligami adalah boleh, dan tidak boleh ditutup rapat pintu poligami tersebut untuk yang sangat berkebutuhan, misal keinginan memperoleh keturunan karena istri pertama tidak bisa memberikan yang terbaik. Kendati demikian, seorang laki-laki yang telah mampu dan ingin berpoligami, ia harus mengetahui terlebih dahulu mengapa nabi berpoligami agar tidak menyimpang dengan apa yang sudah diteladankan beliau, serta harus mendapatkan dari pihak yang berwenang, dalam konteks ini adalah peradilan agama (M. Quraish Shihab, 2018: 174).[2] Wallahu a'lam

 

 

Referensi:

[1] http://www.forumpoligamiindonesia.com/?m=1#section-5 diakses pada tanggal 7 September 2019

[2] Untuk dapat memahami tentang poligami secara komprehensif, baca buku Islam yang Disalahpahami (Menepis Prasangka, Mengikis Kekeliruan) terbitan Lentera Hati, 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun