Mohon tunggu...
thoriq ihsanramadhan
thoriq ihsanramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - just an ordinary man

Cuman lahir di bekasi

Selanjutnya

Tutup

Money

Hal yang Dilakukan OJK dan Para Ekonom Syariah dalam Menghadapi Pandemic Covid-19

3 Juni 2020   14:47 Diperbarui: 3 Juni 2020   14:44 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada saat ini, telah muncul virus yang membuat Negara di dunia menutup diri dari Negara-negara lain. Nama yang biasa orang sebut dari virus ini yaitu Corona atau COVID-19. Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa virus ini berasal dari Negara china. Akibat dari ganasnya virus ini mengakibatkan Negara-negara lain melakukan PSBB (Pembatasan Sosial  Berskala Besar), liga sepak bola diberhentikan sementara, pengurangan sistem ekspor-impor, dan rusaknya perkembangan ekonomi

Sementara itu, Indonesia sebagai salah satu Negara dengan penduduk terbesar ke-empat di dunia, Indonesia pun melakukan hal yang serupa dengan Negara lain, seperti PSBB. Banyak dari kegiatan kita  dikurangi dengan adanya pandemic ini. Tidak heran pada saat Idul Ied kemarin terasa berbeda dengan Idul Ied tahun-tahun sebelumnya.

Banyak dari masyarakat kita yang terlalu menghiraukan pandemic ini. Seolah-olah tidak adanya masalah. Padahal resiko pada orang yang berada pada keramaian potensi tertular lebih besar, karena hal itu pemerintah melakukan PSBB. Dikarenakan PSBB ini berjangka waktu yang panjang, pekerjaan masyarakat pun harus dirumah. Bahkan beberapa pekerjaan yang melibatkan dari social seperti hotel harus diberhentikan karyawannya. Pekerjaan tetap menjadi rentan, yang pekerjaan rentan menjadi kehilangan pekerjaan.

Pada kondisi saat ini, Indonesia mengalami krisis ekonomi akibat dari pandemic ini. Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 tumbuh sebesar 2,97 persen akibat pandemi covid-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Dari sisi konsumsi, tumbuh sebesar 2,7 persen, turun drastis dibandingkan tahun lalu pada kuartal yang sama yakni mencapai 5,3 persen*.

"Investasi hanya tumbuh 1,7 persen yaitu yang tahun lalu pada kuartal I tumbuh di atas 5 persen. Sehingga kalau kita lihat pangsa dari dua hal ini, yang lebih dari 90 persen kontribusinya terhadap ekonomi kita, maka kemudian keduanya akan menekan pertumbuhan ekonomi dari segi permintaan," ujar Menkeu, Senin (18/5)

 Dikarenakan pandemic ini merugikan Negara, akhirnya OJK merilis 5 aturan baru. Apa saja aturan tersebut? Yaitu (dikutip dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Keluarkan-Peraturan-Terkait-Penanganan-Dampak-Covid-19.aspx):

  • POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
  • POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
  • POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
  • POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

Dari peraturan tersebut, yang paling berpengaruh dari aturan tersebut yaitu, UMKM. Dan  Dari berbagai sumber menyebutkan 47% UMKM mengalami bangkrut.

Indonesia yang mayoritas muslim mengetahui permasalahan tersebut. Bukan hanya ekonomi konvensional saja yang menghadapi permasalahan ini, ekonomi islam pun ingin mendongkrak krisis ekonomi. Berbagai pertanyaan pun timbul. Bagaimana ekonomi islam akan menghadapinya? Peran apa yang akan dilalui nanti?

Menurut saya pribadi, dilakukannya penguatan zakat, dan infak sedekah. Mengapa demikian? Karena selain meningkatkan pendapatan Negara, juga meringankan beban kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Kampanye zakat ini harus segera di suarakan dan sangat berpengaruh bagi perekonomian masyarakat.

Menurut kemenkeu dari situs kemenkeu.go.id ada beberapa solusi yang ditawarkan:

Pertama, seperti pendapat saya sebelumnya, penyaluran bantuan langsung berupa uang tunai atau barang lain yang berasal dari zakat, infak dan sedekah. Permasalahan dari hal ini realisasi zakat yang masuk ke BAZNAS masih kurang dari ekspetasi. Dikarenakan efek pandemic ini banyak ditutupnya masjid-masjid untuk menyalurkan zakat, maka diadakan zakat online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun