Negara Republik Indonesia merupakan negara yang besar dengan jutaan rakyat di dalamnya. Â Kesejahteraan masyarakat adalah hal terpenting yang ingin dicapai oleh bangsa ini. Salah satu indikator dari kesejahteraan tersebut adalah melalui peningkatan mutu pendidikan. Bagaimana jutaan rakyat dapat menempuh pendidikan dengan baik dan layak. Hal ini didukung oleh tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa". Serta pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara berdasarkan pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945.
Pemerintah sudah mulai banyak bertindak dalam menangani peningkatan mutu pendidikan di Indonesia salah satunya lewat pembagian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ke sekolah-sekolah. Dana BOS Reguler diperuntukkan untuk membantu sekolah-sekolah dalam memenuhi kebutuhan belanja dan meningkatkan fasilitas penunjang proses belajar mengajar. Terkait teknisnya telah diatur dalam PERMENDIKBUD RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Terdapat beberapa permasalahan yang hadir terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Reguler ini khusunya terkait proses pembagian. Hal ini tercantum di dalam Pasal 5 PERMENDIKBUD RI Nomor 6 Tahun 2021 yang mana proses pembagian dilakukan dengan melihat jumlah peserta didik.
Mungkin bagi sekolah yang berada di perkotaan ini bukanlah suatu permasalahan akan tetapi bagi sekolah yang berada di desa-desa ini merupakan problematika yang harus segera diselesaikan. Melihat bahwa banyaknya peserta didik di sekolah perkotaan yang berbanding terbalik dengan di pedesaan. Fasilitas-fasilitas di sekolah-sekolah perkotaan menjadi lebih banyak dan cepat terpenuhi sedangakan bagi sekolah yang ada di pedesaan sukar terpenuhi dan cenderung lambat.
Dampaknya bukan hanya itu, permasalahan juga berdampak kepada minat calon peserta didik yang seharusnya bersekolah di desanya menjadi lebih tertarik untuk menempuh pendidikan di Kota dengan pertimbangan lebih maju. Hal inilah yang ditakuti yang mana sekolah yang sudah maju akan semakin maju dan sekolah yang kurang akan lambat untuk maju.
Dari semua pernyataan itu maka diharapkan Pemerintah melalui Kemendikbud untuk dapat lebih memperhatikan lagi masalah ini dengan melakukan evaluasi terkait pembagian Dana BOS Reguler tersebut. Yang mana Dana BOS Reguler dapat dibagikan secara merata dan kemajuan sekolah-sekolah dapat dirasakan oleh seluruh sekolah-sekolah di Indonesia bahkan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Sehingga terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dengan baik.