Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Posisi Dirjen Imigrasi dalam Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Luar Negeri

19 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:07 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by GEORGE DESIPRIS from Pexels

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri sebenarnya memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yang juga disebut dengan trifungsi Imigrasi. Fungsi tersebut adalah sbagai Pelayan Publik, Penegakan Hukum dan Keamanan Negara serta Fasilitator Pembangunan Masyarakat. Namun, peraturan Keimigrasian yang membatasi lingkup ruang Direktorat Jenderal Imigrasi yang hanya dapat menindak pelanggaran Keimigrasian membuat berbagai potensi pelanggaran, terutama di bidang Ketenagakerjaan sulit untuk ditindak sejak awal, karena apabila pada proses wawancara paspor terdapat potensi pelanggaran, yang diperkirakan akan mengancam Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun dokumen yang diberikan lengkap maka pihak Imigrasi tidak dapat melakukan tindakan Hukum.

Kerjasama dalam bidang ketenagakerjaan sangat perlu untuk diperkuat melalui peraturan terkait, tanpa menabrak batas-batas wewenang. Kerjasama dalam bidang perlindungan Calon PMI pada masa Sebelum bekerja harus ditingkatkan antar instansi terkait, semisal Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat memberikan akses data kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait profiling perusahaan penyalur tenaga kerja, ataupun terkait dengan prosedur yang harus ditempuh bila dalam proses wawancara paspor terdapat potensi kejahatan transnasional dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Hal ini sangat penting, agar supaya bila terdapat potensi pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan, maka dapat terdeteksi lebih dini.
Selain itu, penyesuaian-penyesuaian aturan Pemerintah dengan aturan yang diterapkan oleh ILO juga sangat perlu. ILO sendiri membedakan aturan yang digunakan untuk Pekerja Migran yang bekerja di bidang Non-Kelautan, dan Pekerja Migran yang bekerja di bidang Kelautan dan Perikanan, dikarenakan karakteristik yang cukup berbeda. Salah satu manfaat bila aturan Pemerintah telah sesuai dengan aturan ILO, maka bila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, tindakan hukum yang diperlukan dapat langsung dilaksanakan oleh otoritas terkait. Demikian, tulisan ini dibuat agar perlindungan bagi pahlawan devisa yang sedang berjuang di luar negeri dapat lebih maksimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun