Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Posisi Dirjen Imigrasi dalam Kasus Perbudakan ABK Indonesia di Luar Negeri

19 Mei 2020   11:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:07 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by GEORGE DESIPRIS from Pexels

Terakhir, pada poin fasilitas dalam melaksanakan pekerjaan, telah diatur dalam konvensi International Labor Organization (ILO), melalui C163 - Seafarers' Welfare Convention, 1987 (No. 163) pada Chapter 3, disebutkan bahwa "that welfare facilities and services are provided in appropriate ports of the country for all seafarers, irrespective of nationality, race, colour, sex, religion, political opinion or social origin and irrespective of the State in which the ship on which they are employed is registered". Dapat disimpulkan bahwa fasilitas dalam pekerjaan, harus setara antara ABK satu dengan lainnya tanpa memandang Suku, Agama, Ras, Jenis Kelamin, bahkan pandangan politik dari ABK tersebut. Pada kasus ini, diketahui bahwa fasilitas air mineral hanya diberikan kepada ABK asal RRT saja, berbeda dengan ABK asal Indonesia yang hanya diberikan minum dengan air laut yang difiltrasi.
Jelas sekali, bahwa telah terdapat perbudakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO), melalui konvesi yang khusus mengatur tentang pekerjaan ABK di territorial internasional. Hal ini menegaskan bahwa yang paling bertanggungjawab terhadap nasib dari ABK asal Indonesia di luar territorial Indonesia adalah perusahaan yang memperkerjakan ABK tersebut, yaitu Dalian Ocean Fishing Co. Ltd.

Langkah Hukum

Peristiwa tersebut membuat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus ini. Polisi segera memanggil perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memberangkatkan mereka, yakni PT. APJ, dengan terperiksa adalah Direktur Perusahaan tersebut. Kemudian, guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan, Polisi juga memanggil pihak Imigrasi yang mengeluarkan Paspor bagi 14 orang ABK asal Indonesia tersebut, yakni Kantor Imigrasi Pemalang yang mengeluarkan 10 paspor dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok yang mengeluarkan 4 Paspor untuk ABK asal Indonesia yang bekerja di perusahaan Dalian Ocean Fishing Co. Ltd tersebut. Sebuah pertanyaan tercetus, yakni bagaimana paspor sebagai dokumen pokok untuk bekerja keluar negeri dapat dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi terkait? Lalu Bagaimana Posisi Imigrasi dalam kasus ini?

Mamahami Posisi Imigrasi dalam Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) diluar negeri sendiri sudah lama menjadi fokus dari instansi Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan, karena Indonesia sendiri merupakan salah satu negara di ASEAN yang menempati peringkat kedua dalam hal jumlah PMI yang dikirim untuk bekerja keluar negeri setelah Filipina, sesuai dengan publikasi yang dirilis oleh ILO pada tahun 2018.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki aturan yang khusus mengatur tentang Perlindungan PMI diluar negeri. Perlindungan tersebut diaksanakan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 4 ayat (1) butir (c) disebutkan bahwa "Pekerja Migran Indonesia Meliputi : (c) Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan". Hal ini menunjukkan bahwa ABK merupakan subyek perlindungan aturan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perlindungan bagi PMI sendiri menurut peraturan tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, dibagi menjadi tiga, yaitu Perlindungan Sebelum Bekerja, Perlindungan Selama Bekerja dan Perlindungan Setelah Bekerja. Perlindungan sebelum bekerja sendiri, sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) terdiri dari perlindungan Administratif dan Teknis, yang kemudian pada Pasal (8) Ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan Administratif merupakan perlindungan terkait dengan Kelengkapan dan Keabsahan dokumen yang digunakan oleh Calon PMI sebelum penempatan untuk bekerja di negara tujuan.

Paspor sebagai salah satu persyaratan bagi PMI untuk bekerja di luar negeri termasuk dalam perlindungan Administratif bagi Calon PMI sebelum bekerja ke luar negeri. Hal ini dipertegas melalui Pasal 13 butir (e) yang menyebutkan bahwa : "Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi: (e) Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat".  Peraturan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tersebut menegaskan bahwa peran Direktorat Jenderal Imigrasi, hanya sebatas sebagai instansi yang diberikan wewenang untuk menerbitkan Paspor. Dimana persyaratan dokumen perjalanan berupa Paspor berada pada hulu perlindungan administratif Calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri. Dapat disimpulkan, sesuai dengan Undang-Undang terkait, Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri tidak memiliki kewenangan apapun terkait dengan pemberangkatan PMI keluar negeri.

Ketentuan yang Jelas dan Mengikat

Kantor Imigrasi yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, sebagai instansi yang menerbitkan dokumen perjalanan berupa paspor, melaksanakan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014. Dimana pada Pasal 6 Ayat (2) pada butir (f), disebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) diwajibkan melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pada fungsi pelayanan Keimigrasian, apabila persyaratan permohonan paspor yang dilampirkan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut sudah lengkap, yaitu terdiri dari KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijasah, Akta Nikah atau Surat Baptis, Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ketika dokumen terkait telah dilampirkan dengan lengkap, dan memuat data berupa Nama, tanggal lahir,tempat lahir, dan nama orang tua, sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2), maka permohonan paspor tidak dapat dilakukan penangguhan permohonan paspor.

Penangguhan permohonan paspor sendiri, sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, pada Pasal 17, hanya dapat dilakukan apabila Pejabat Imigrasi menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut. Pasal tersebut menegaskan bahwa haram hukumnya bagi Kantor Imigrasi untuk menolak permohonan paspor selama berkas yang diberikan dianggap lengkap. Hal ini menegaskan bahwa posisi imigrasi dalam perlindungan pekerja Migran Indonesia hanya sebatas pada pernerbitan paspor saja.

Perlunya Harmonisasi Aturan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun