Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resistensi Kedaulatan di Era Keterbukaan Keimigrasian

13 Mei 2020   14:38 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:12 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Mathias P.R. Reding from Pexels 

Migrasi atau Ekspansi?

Masih terkait dengan sektor ketenagakerjaan, seperti diketahui bersama bahwa telah dilakukan perubahan peraturan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah dalam waktu kurang dari dua tahun, telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Perbedaan dari dua peraturan terkait tersebut merubah ketentuan yang dimana sebelumnya bagi tenaga kerja asing diwajibkan harus berpendidikan minimal Sarjana (S1) menjadi ditiadakan, serta kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia juga ditiadakan. Tidak hanya itu, ketentuan sebelumnya mewajibkan setiap satu orang tenaga kerja asing harus merekrut minimal 1 (satu) orang pekerja lokal juga ditiadakan. 

Penghapusan terkait dengan ketentuan tersebut menyebabkan resistensi dan kekhawatiran sendiri bagi masyarakat. Dimana dengan adanya berbagai kemudahan tersebut tentu saja jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia akan meningkat pesat. Sebagai gambaran, sesuai dengan data publikasi Kemenakertrans pada bulan Desember 2014 terdapat 68.000 tenaga kerja asing, sedangkan pada bulan April 2019 meningkat menjadi 95.335 tenaga kerja asing. 

Kemudahan investasi tersebut mendorong perjanjian kerjasama ekonomi antara Indonesia dan China pada pertemuan G20 di negara Jepang baru-baru ini. Perjanjian ini membawa angin segar pembangunan infrastruktur, dimana China menginvestasikan lebih dari 1000 Triliun Rupiah pada berbagai proyek pembangunan di tanah air. Tentu saja, kesepakatan tersebut diikuti dengan peningkatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal china yang pada bulan Desember 2019 saja mencapai 32.209 orang, atau sebesar 33,7 persen dari total jumlah TKA resmi di Indonesia.

Melihat tingginya angka tenaga asing yang semakin membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia, maka terdapat konsekuensi secara ekonomi, sosial, dan budaya. Meningkatnya angkat perkawinan campur yang dilakukan antara para pekerja asing dengan WNI menjadi salah satu dampaknya. Disisi lain, buka tidak mungkin perilaku serta akulturasi budaya yang terjadi antara budaya asing dan lokal akan terjadi, dan ikut menggerus eksistensi budaya lokal yang telah lama dilestarikan.

Kemudian, dengan terdapatnya kemudahan akses keluar masuk bagi WNA, tidak hanya Tenaga Kerja Asing yang masuk ke wilayah Indonesia, namun juga imigran ilegal yang semakin meningkat secara jumlah, maka tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat ancaman-ancaman keamanan nasional yang diakibatkan oleh keberadaan para pencari suaka dan pengungsi ini, terutama yang berstatus ilegal. Tercatat bahwa imigran ilegal (pencari suaka dan pengungsi) di seluruh Indonesia yang menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi per 30 September 2016,  pencari suaka ada pada angka 3.112 orang, sedangkan pada tahun 2017 di periode yang sama mencapai 13.840 orang. Dimana dengan jumlah yang semakin meningkat tersebut, kecenderungan untuk berjejaring juga semakin tinggi, yang tentu saja eksklusivisme dan primordialisme akan muncul di antara kaum imigran ilegal dan warga masyarakat lokal. Tentu saja, dengan semakin membanjirnya warga negara asing, serta semakin eksisnya institusi sosial diantara mereka, maka peran negara akan semakin berkurang.

Resistensi Kedaulatan

Terkait dengan beberapa fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa beberapa kebijakan terkait dengan Keimigrasian dianggap akan menjadi ancaman, terutama terkait fungsi Keimigrasian sebagai penegak hukum, dan pengamanan negara. Melihat tingginya angka keluar-masuknya orang asing, dengan berbagai kepentingan, menciptakan permasalahan baru terkait mekanisme kontrol serta pengawasannya. Celah keamanan tersebut akan menciptakan kondisi kontekstual yang dianggap dapat mendukung kegiatan-kegiatan kejahatan transnasional, dimana karena kemudahan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia, maka potensi keamanan baik kejahatan narkoba, human trafficking, dan scamming semakin tinggi.

Posisi geopolitik Indonesia sebagai poros politik di Asia Tenggara pun dapat terancam dikarenakan terdapatnya banyak warga negara asing yang berpotensi melanggar ketentuan Keimigrasian, namun berasal dari negara yang dianggap memiliki kekuatan baik secara hukum maupun politik Internasional. Tentu saja, dengan adanya kekuatan tersebut, pemerintah negara asal pelanggar hukum Keimigrasian dapat dengan mudah melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang berjalan.  Hal ini dapat mempengaruhi proses hukum yang sebagai contoh seharusnya dilakukan proses pro-justisia namun menjadi hanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Kedaulatan bangsa, terutama di bidang Keimigrasian jelas terancam. Bahkan masalah terkait dapat berkembang menjadi masalah antar negara yang lebih rumit. Namun, disisi lain keberadaan masyarakat asing di tengah-tengah kita juga membawa berbagai dampak positif, mulai dari meningkatnya nilai investasi yang membawa tren positif pada peningkatan tenaga kerja, pertukaran budaya antar bangsa hingga transfer ilmu pengetahuan yang akan membawa bangsa kita menjadi bangsa yang kokoh dan mandiri. Pekerjaan rumah kita adalah, bagaimana membuat ekonomi bangsa semakin baik, dan disaat yang bersamaan keamanan terkait Keimigrasian terjamin?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun