Mohon tunggu...
Thomas Aquinas Pramudya Wardhana
Thomas Aquinas Pramudya Wardhana Mohon Tunggu... -

Peace... Calm... for Gold and Glory.. ^_^

Selanjutnya

Tutup

Money

Simpel-nya Mendaftarkan Merk di DEPKUMHAM

17 April 2012   02:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:32 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Walopun berhubungan dengan hukum, tapi daku berpikir lebih seru kalo ditaroh di rubrik Wirausaha. Harapannya teman2 yang ber-wirausaha bisa sadar akan keberadaan merk nya.

Daku sejak dari awal bikin usaha, selalu berpikir kalau orang akan menggunakan merk daku...rasanya pasti bt abis.

Dengan pemikiran masih buta sama sekali tentang merk dan hak cipta, daku coba deh tanya ke mbah Gugel tentang bagaimana tata cara mendaftarkan merk untuk usaha daku.

Ternyata amat sangat simple dan murah meriah. Berikut tata cara nya:

**DATANG KE DEPKUMHAM bukan ke kantor KEJAKSAAN/KEHAKIMAN

1. Bawa fotokopi KTP yang dilegalisir. Boleh dari Kelurahan, Kecamatan, atau pun kantor Notaris.

2. Fotokopi sebanyak 25 lembar merk kita (baik itu logo, tulisan, atau pun perpaduan keduanya). Ukurannya paling kecil 3cm x 3cm dan paling besar 9cm x 9cm. *kalau logo / tulisan nya ada warnanya, sebaiknya di print warna.

3. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 600.000 untuk 1 golongan dan ini dibayarkan di BRI *untuk nomernya bisa ditanyakan di DEPKUMHAM **ini di Jogja, apakah tiap kota berbeda bea nya kurang tahu; tapi daku ngerasa sama di seluruh Indonesia.

4. Anda  dapat mengajukan merk anda untuk 3 produk *tapi hanya untuk 1 golongan. Kalau daku mengajukan pendaftaran merk untuk coklat, teh, dan kopi. ** Kalau ingin menambahkan komoditas lain yang masih 1 golongan hanya membayar Rp. 50.000 saja, namun kalau beda golongan akan dikenakan bea Rp. 600.000

5. Isi formulirnya *biasa akan diisikan sama petugasnya

6. Tunggu paling cepat 10 bulan untuk dapat sertifikatnya. Nanti akan datang surat dari DEPKUMHAM ke rumah / kantor anda. Tinggal anda datang ke DEPKUMHAM setempat dengan membayar bea Rp.100.000 saja, dan ini juga melalui BRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun