Warga hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang, tidak boleh berkumpul di tempat umum. Yang melanggar aturan ini akan didenda atau dihukum penjara hingga 3 bulan. Militer pun dikerahkan untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Apakah Indonesia juga akan seperti ini?
Sampai saat iniIndonesia belum melakukan lockdown. banyak pertimbangan yang masih menjadi pro dan kontra. Kebijakan pemerintah yang diambil adalah melakukan social distancing.Â
Istilah ini banyak berseliweran di berita dan media siosial. Sayangnya belum semua masyarakat paham apa yang harus dilakukan dan dampaknya seperti apa jika tidak dilakukan.
Disarikan dari wikipedia, social distancing adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.Â
Tujuannya adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang yang membawa infeksi, dan orang lain yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas dan akhirnya, kematian.
Social distancing paling efektif ketika infeksi/virus dapat ditularkan melalui kontak tetesan (batuk atau bersin); kontak fisik langsung, termasuk kontak seksual; kontak fisik tidak langsung, misalnya dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi atau transmisi melalui udara jika mikroorganisme dapat bertahan hidup di udara untuk waktu yang lama.
Kunci utama dari social distancing adalah satu: DISIPLIN!
Sesuai imbauan Presiden yang tertuang dalam tulisan saya sebelumnya : Protokol 1: 14 Hari Bekerja, Belajar, dan Beribadah di Rumah, Ini adalah awal dari social distancing tersebut.Â
Anak-anak mulai belajar di rumah, orangtuanya juga diharapkan bisa bekerja dari rumah (sayangnya sementara ini hanya ASN yang diwajibkan, sedangkan di perusahaan swasta sebagian besar belum), dan juga beribadah di rumah.Â
Saling melindungi diri, menjaga kebersihan dan kesehatan, menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari tempat berkumpul akan sangat membantu mengurangi penyebaran COVID-19 ini.Â