Mohon tunggu...
Ahmad Muthohar
Ahmad Muthohar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan Full Day Schools (FDS) Berpotensi Tabrak UU Sisdiknas

10 Agustus 2017   03:10 Diperbarui: 10 Agustus 2017   04:53 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dunia pendidikan Indonesia, sudah lumrah dikenal anekdot  'Ganti Menteri, Ganti Kebijakan'. Saya sendiri menganggap hal tersebut masih sebagai sebuah kewajaran, sebab setiap menteri tentu saja memiliki fokus dan prioritas tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Namun, ketika sebuah kebijakan pendidikan berpotensi merusak sistem pendidikan yang berlaku secara nasional dan telah mengakar kuat ditengah-tengah masyarakat, maka kebijakan tersebut seyogyanya mesti segera ditinjau ulang dan dievaluasi.

Sebagai praktisi pendidikan, saya sendiri heran kenapa menteri pendidikan justru tidak fokus saja pada perbaikan layanan penyelenggeraan dan mutu pendidikan, daripada terus membuat 'kegaduhan' melalui kebijakan-kebijakannya.

Bukankah masih banyak problem mendasar dan krusial pendidikan yang mesti segera dibenahi, semisal persoalan akses pendidikan yang belum merata secara nasional, menuntaskan sertifikasi guru yang masih menggunung, perbaikan sarana prasarana pendidikan yang masih jauh dari mutu se antero negeri ini, memperkuat akreditasi sekolah, menuntaskan problem kurikulum dan masih banyak lainnya.

Pemberlakuan Permendiknas No 23 tahun 2017 atau yang dikenal dengan istilah kebijakan Full Day Schools (FDS) atau Lima Hari Sekolah (LHS) sungguh menuai banyak masalah dan membuat kegaduhan dimana-mana.

Bukan karena menolak maksud baiknya, yakni membangun karakter generasi Bangsa. Namun kebijakan ini senyata-nyatanya berdampak pada akan bubarnya lembaga-lembaga pendidikan lain yang telah lama dan mengakar kuat di masyarakat yang keberadaannya juga dilindungi oleh Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hemat saya, Nampak betul betapa kebijakan FDS ini tidak melihat sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai satu kesatuan yang Utuh. Kebijakan FDS hanya diambil berdasarkan tujuan sektoral dan program tertentu, namun 'menabak' keberadaan sistem pendidikan lainnya.

Siapa yang di tabrak?

Tentu saja Pesantren, Madrasah Diniyyah, Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA/TPQ), lembaga-lembaga kursus, Lembaga Bimbingan Belajar dan Lainnya.  Lembaga-lembaga inilah yang terkena dampak langsung dari kebijakan FDS dan terancam akan tutup.

Kebijakan FDS yang berkonsekuensi pada penambahan jam belajar siswa di sekolah menjadi 8 Jam per Hari menyebabkan siswa tidak dapat lagi mengikuti pendidikan di Pesantren,  Madrasah Diniyyah, Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA/TPQ), lembaga-lembaga kursus dan Lembaga Bimbingan Belajar tersebut. Sebab, jam belajar di lembaga-lembaga ini berlangsung antara jam 14.00 -- 17. 00, atau dikenal dengan istilah 'sekolah sore'.

Bagi masayarakat kota, barangkali kebijakan tersebut kurang begitu berpengaruh, sebab dari sisi jumlah, keberadaan pesantren, madrasah diniyyah dan TPA,TPQ  tidaklah terlalu banyak. Namun bagi masayarakat desa dan level kabupaten/kecamatan tentu saja sangat berpengaruh, sebab keberadaan lembaga-lembaga tersebut bisa jadi dua kali lipat dari jumlah sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun