Mohon tunggu...
Theresia Martini
Theresia Martini Mohon Tunggu... Guru - Pencinta Keheningan

Menyukai segala hal yang baru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana ya, Sistem Peradilan untuk Kenakalan Remaja?

24 Agustus 2022   18:15 Diperbarui: 24 Agustus 2022   18:22 5976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi, umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun inilah yang sebenarnya masuk dalam kategori remaja (juvenile). Selain itu juga dikatakan juga dalam pasal 71 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Dalam persidangan kasus kejahatan yang dilakukan seorang, pastinya akan berbeda dengan persidangan kasus kejahatan yang dilakukan orang dewasa. 

Persidangan cenderug berlangsung singkat yang hanya berisi pertanyaan dan nasihat bagi mereka. Sebelum proses sidang berlangsung tentunya hakim akan menyelidiki masalah kenakalan remaja secara teliti, sehingga hakim benar-benar memahami dan memastikan, apakah anak yang sedang berhadapan dengan hukum (ABH) ini sudah memiliki kemampuan untuk membedakan baik dan buruk atau belum? 

Jika ternyata, hakim telah berkeyakinan bahwa anak tersebut sudah mampu membedakan tentang baik dan buruk, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap anak tersebut. 

Hukuman yang diberikan adalah sepertiga dari hukuman orang dewasa. Namun sebaliknya, jika dari hasil penyelidikan ternyata belum dapat membedakan baik dan buruk dari tindakan yang dilakukannya, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orangtuanya tanpa hukuman apapun.

Hal ini dilakukan tentunya dengan alasan yang tepat, yaitu menghantarkan anak kembali pada lingkungan yang tepat dan semestinya, yaitu keluarganya. 

Namun, sebelum proses pengembalian dilakukan ini, hakim harus memastikan bahwa orangtua atau wali asuh anak tersebut mampu untuk memberikan pendidikan dan pembinaan dengan baik, termasuk memenuhi kebutuhan seorang anak secara psikologi, yaitu perhatian dan kasih sayang yang teramat dibutuhkannya. 

Dan jika ternyata keadaan yang terjadi itu sebaliknya, maka anak tersebut akan diserahkan pada negara untuk dididik dan dibina pada sebuah lembaga khusus anak nakal, seperti; Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Meskipun mereka di putuskan untuk dibina di LPKA bukan berarti mereka telah dijatuhi hukum pidana lhoo, mereka hanya dititipkan pada lembaga yang akan memberikan pendidikan paksa kepada mereka. 

Dalam putusan ini tidak ditentukan berapa lama pendidikan paksa harus mereka jalani. Namun secara tertulis lama pendidikan paksa ini akan berakhir paling lama ketika mereka telah berumur 18 tahun. 

Dalam lembaga ini, anak-anak tersebut akan diajarkan tentang kedisiplinan dan segala norma yang berlaku, mereka juga diajarkan dengan berbagai pengetahuan seperti yang diajarkan di sekolah serta ketrampilan yang nantinya dapat menjadi modal hidup mereka, dimana suatu saat mereka telah dinyatakan dapat kembali ke tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun