Mohon tunggu...
Theresia Martini
Theresia Martini Mohon Tunggu... Guru - Pencinta Keheningan

Menyukai segala hal yang baru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana ya, Sistem Peradilan untuk Kenakalan Remaja?

24 Agustus 2022   18:15 Diperbarui: 24 Agustus 2022   18:22 5976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbagai kenakalan yang dilakukan oleh banyak remaja yang sifatnya mengarah pada tindakan yang menyimpang dari kebiasaan hidup bersama di masyarakat, ternyata sungguh-sungguh telah menjadi suatu keresahan mendalam bagi banyak orang. 

Hal ini terjadi, karena begitu banyak kerugian yang dirasakan dan dialami oleh masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya, sebagai akibat dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh para remaja yang cenderung melakukan pelanggaran berbagai norma hukum, norma agama dan norma-norma kesusilaan lainnya yang berlaku dalam masyarakat.

Selain telah menggangu ketentraman masyarakat, kenakalan yang dilakukan para remaja tentunya telah merusak masa depan mereka sendiri. Dan hal ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, karena sangat dimungkinkan akan semakin membawa kerugian yang lebih besar dan fatal jika terlambat dalam penanganan dan pengambilan sikap atas problem sosial ini. 

Oleh karena itu upaya penanggulangan berbagai kenakalan remaja sebagai tindakan preventif dimungkinkan untuk segera diberikan.

Seperti apa tindakan preventif yang dapat diberikan kepada para remaja yang cenderung melakukan berbagai penyimpangan yang dapat diberikan? Tentu hal ini akan menimbulkan pro dan kontra pada banyak pihak, apabila diberlakukan tindakan yang bersifat pidana seperti halnya yang berlaku pada orang dewasa.

Dalam banyak peraturan dan undang-undang terkait dengan kejahatan yang dilakukan para remaja, sebagai akibat dari penyimpangan dan pelanggaran hukum, tentunya telah menetapkan sanksi hukum yang pantas dan layak diberikan kepada mereka. 

Oleh karena itu seorang anak yang sekalipun telah melakukan kejahatan tetap akan mendapatkan pelindungan khsusus, dimana perlindungan tersebut tidak diberikan kepada pelaku tindak pidana dewasa, hal ini diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam pasal 71 Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bagi anak atau remaja yang melakukan kejahatan karena kenakalan remaja akan dikenakan hukuman pidana pokok dan tambahan.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana anak memiliki peraturan tersendiri dan tentunya akan di atur secara khusus. Singkat kata, kita sebagai masyarakat umum yang sangat awam tentang hukum, tentu tidak bisa mengatakan atau memaksakan keinginan bahwa setiap tindakan kejahatan dan merugikan meskipun dilakukan oleh seorang anak (ramaja) tetap harus mendapatkan hukuman yang sesuai, dengan perbuatan dan besarnya kesalahan yang telah dilakukan tanpa melihat latar belakang pelaku tindak kejahatan.

Salah satu tulisan yang berjudul Kenakalan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, yang ditulis oleh Sidharta (September 2016) di salah satu artikelnya, menuliskan bahwa; Kata "nakal" dan "kenakalan" tidak dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Juga tidak ditemukan kata-kata tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menggunakan istilah "anak yang berkonflik dengan hukum". Pasal 1 butir 3 dari undang-undang ini menyatakan, "Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun