Mohon tunggu...
El Roi Israel Sipahelut
El Roi Israel Sipahelut Mohon Tunggu... Penulis - Menikah

Loving Husband of My Wife - happy Dad of three unique kids, a part of God's asset in Bali - Tinggal Di http://gbikapernaumjembrana.blogspot.com - Youtube Channel : Sipahelut1978 - Twitter/Instagram @777sipahelut

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memenangkan Izin Sampai di Mahkamah Agung Tapi Gereja Tetap Ditutup dan Disegel

24 September 2011   00:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:40 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jemaat Gereja Kristen Indonesia ( GKI ) Taman Yasmin Bogor sudah memperoleh SK Wakikota Bogor, osal izin mendirikan bangunan (IMB ) sejak 13 juli dari Wali kota bogor, Diani Budiarto, di periode pertama pemerintahannya, bahkan beliau sendiri yang melakukan peletakan  batu pertama . namun  di periode kedua dari pemerintahannya, beliau sendiri yang menghentikan proses pembangunan Gereja, hal ini menyusul di keluarkannya pembekuan IMB oleh kepala Dians Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008. Pembekuan ini kemudian berlanjut  dengan  tindakann penyegelan dan permintaan untuk tidak melakukan kegiatan ibadah serta pembangunan GKI Taman Yasin pada 11 maret 2010.

Setelah memperjuangkan proses hukum yang panjang  serta melelahkan, GKI Taman Yasmin Bogor akhirnya telah memenangkan perkara dengan putusan Mahkamah Agung nomor 127/PK/TUN/2009, pada 9 desember 2010 MA menolaka peninjauan kembali yang di ajukan Pemkot  Bogor berkaitan dengan IMB GKI Taman Yasmin Bogor.

Putusan MA ini membuat Pemkot Bogor tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB Gereja tidak sah. namun Pemkot Bogor tidak mematuhi  putusan  dan aturan tersebut, dan malah justru menyegel gereja, sehingga sampai Tulisan ini di muat  Jemaat GKI taman Yasmin terpaksa beribadah di trotoar jalan depan Gereja tersebut. menurut info yang  dari sumber lain GKI ttaman yasmin telah diatur sebagai daerah syariah sehingga tidak boleh ada gereja yang berdiri. Pemkot Bogor bahkan siap membeli Tanah dan bangunan Gereja.

kejadian ini menajdai barometer nasional mengenai ketegasan pemerintah kota, apakah menyerah pada pada tekanan sekelompok masyarakat walaupun harus mengabaikan keadilan dan supremasi hukum yang berlaku. Jika GKI Taman Yasmin tetap tidak dapat beribadah, tidak mustahil kejadian yang sama akan menimpa gereja lain yang telah memiliki IMB namun tetap tidak dapat beribadah.

Mari berdoa bagi bangsa ini suapya Hukum tetap menjadi panglima dan setiap golongan  mendapat perlakuakn yang sama ( Equal ) di hadapan Hukum dan pemerintahan.

Salam Hangat untuk  Republik yang hebat ini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun