Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Caranya Kalau Mau Hapus NPWP

10 Desember 2018   20:46 Diperbarui: 10 Desember 2018   20:51 1374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi sumber : www.cermati.com

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang begitu mudah. Mulai dari syarat yang sangat mudah, hingga saluran pembuatan yang begitu luas. Bahkan jika kita datang ke Kantor Pelayanan Pajak, mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Kemudahan ini jelas untuk menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) dan mendapatkan NPWP.

Dibalik segala kemudahannya, pernahkan kita terpikir untuk menghapus NPWP? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 Pasal 12 ayat 1, "Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan."

Jika pembuatan NPWP sangat cepat dan mudah, keadaan yang berbanding terbalik terjadi saat akan menghapus NPWP. Proses untuk penghapusan NPWP membutuhkan waktu paling lama 6 bulan. Waktu yang panjang dalam penghapusan NPWP disebabkan karena setiap permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan proses pemeriksaan. Proses yang panjang ini juga masih memiliki dua kemungkinan, antara permohonan disetujui atau ditolak.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, alasan penghapusan NPWP yang paling umum adalah Wajib Pajak telah meninggal dunia. Selain alasan meninggal dunia, ada beberapa alasan Permohonan Penghapusan NPWP bagi orang pribadi antara lain, Pertama Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah diberikan NPWP oleh bendahara atau pemberi kerja. Ketiga, Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP. Keempat, wanita yang sebelumnya memiliki NPWP dan setelah menikah ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami serta wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami.

Untuk Wajib Pajak Badan, alasan penghapusan NPWP yang paling umum adalah karena Wajib Pajak telah dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Selain alasan likuidasi, Wajib Pajak Badan juga dapat melakukan penghapusan NPWP karena Pertama, Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap telah menghentikan usahanya di Indonesia dan Kedua, Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP lebih dari satu NPWP tidak termasuk cabang.

Jika Wajib Pajak telah memenuhi salah satu dari syarat diatas, masih ada satu syarat yang lebih penting lagi yakni tidak memiliki utang pajak. Jika Wajib Pajak masih memiliki utang pajak, maka Wajib Pajak akan diminta untuk melunasi seluruh utang pajaknya. 

Namun ada beberapa kondisi dimana dikecualikan dari pengertian utang pajak, Pertama utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa. Kedua, utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau tidak memiliki harta kekayaan.

Persetujuan penghapusan NPWP diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Selama keputusan ini belum terbit, berarti NPWP kita masih bisa digunakan. Keputusannya sendiri dikirim sesuai dengan alamat dari Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan. 

Jadi sebaiknya alamat yang tertera dalam permohonan lengkap dan sertakan pula nomor handphone yang dapat dihubungi. Sekali lagi, memiliki NPWP atau tidak itu kembali pada diri kita sendiri. 

Jika memang secara subjek dan/atau objek pajak telah memenuhi, maka ada kewajiban untuk memiliki NPWP. Karena NPWP tidak hanya sekedar kartu, namun lebih dari itu. NPWP menjadi sarana administrasi perpajakan yang dapat digunakan untuk berkontribusi kepada Negara Indonesia tercinta melalui pembayaran pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun