Ingat-ingat Hal Ini Agar Pengukuhan PKP Lancar
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 Pasal 49, permohonan Pengukuhan PKP dapat disetujui jika Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pertama, untuk pengusaha orang pribadi. Permohonan dapat disetujui atas Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Kedua, untuk Badan usaha. Permohonan dapat disetujui atas Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan, berlaku bagi Wajib Pajak Badan dan Seluruh Pengurus dari Wajib Pajak. Selain sudah lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak juga harus tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Jadi pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dalam hal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Syaratnya juga tidak sulit dan penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian administrasi. Jika Wajib Pajak patuh maka tidak akan sulit dengan pemenuhan kewajiban pajaknya. Namun untuk Wajib Pajak yang kurang patuh, tentunya harus memenuhi kewajiban pajaknya terlebih dahulu agar dapat menjadi PKP.