Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jadi PKP Itu Mudah Kok!

9 Desember 2018   17:28 Diperbarui: 9 Desember 2018   17:41 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi www.konsultasipajak.com

Ingat-ingat Hal Ini Agar Pengukuhan PKP Lancar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 Pasal 49, permohonan Pengukuhan PKP dapat disetujui jika Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Pertama, untuk pengusaha orang pribadi. Permohonan dapat disetujui atas Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Kedua, untuk Badan usaha. Permohonan dapat disetujui atas Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan, berlaku bagi Wajib Pajak Badan dan Seluruh Pengurus dari Wajib Pajak. Selain sudah lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak juga harus tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Jadi pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dalam hal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Syaratnya juga tidak sulit dan penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian administrasi. Jika Wajib Pajak patuh maka tidak akan sulit dengan pemenuhan kewajiban pajaknya. Namun untuk Wajib Pajak yang kurang patuh, tentunya harus memenuhi kewajiban pajaknya terlebih dahulu agar dapat menjadi PKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun