Mohon tunggu...
Theofilus Immanuel
Theofilus Immanuel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang ingin tau akan segala hal. Saya berharap informasi yang saya bagikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perlindungan dan Pelestarian Budaya Pesta Gotilon Dalam Perspektif Hukum Nasional

17 Maret 2023   10:54 Diperbarui: 17 Maret 2023   11:14 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palangka Raya - Sumatra Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya. Diantaranya adalah suku Batak Toba. Suku Batak Toba dikenal memiliki banyak kreasi tradisional dan juga melakukan beberapa kegiatan atau ritual upacara adat, salah satunya adalah Pesta Gotilon. Pesta Gotilon dalam bahasa Batak yang berarti panen, merupakan kegiatan adat yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa syukur para petani kepada Tuhan atas hasil panen yang melimpah dan berharap akan kembali melimpah di masa mendatang. Dalam tradisi, petani akan membawa "silua", atau persembahan yang dipersembahkan kepada Tuhan.

Dalam perkembangannya, Pesta Gotilon dilakukan dalam bentuk upacara keagamaan. Ritual adat ini terus dipertahankan oleh masyarakat Batak Toba yang menganut ajaran Kristen Protestan, khususnya yang berjemaat di gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Selain sebagai ritual/upacara adat, Pesta Gotilon juga dilakukan dalam event pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir yang dikenal dengan Horas Samosir Fiesta (HSF). Pesta Gotilon tidak diragukan lagi dapat dipromosikan sebagai salah satu aspek menarik untuk menarik wisatawan dan membantu mendukung ekonomi pariwisata di beberapa daerah di Sumatera Utara, terutama di daerah tempat tinggal suku Batak Toba.

Oleh karena itu, negara tentunya perlu melindungi Pesta Gotilon sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (TCE). Pengaturan TCE dalam ruang lingkup Hukum Nasional secara khusus diatur dalam UU Hak Cipta. UU Hak Cipta 2014 berfungsi sebagai batu loncatan bagi TCE untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini karena sebelumnya TCE tidak mendapat perhatian atau perlindungan hukum, meskipun UU Hak Cipta tahun 2002 tidak mengatur tentang TCE. Peraturan TCE secara tegas diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta atas TCE adalah milik negara. Peran suatu Negara dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah menginventarisasi, menjaga, dan memelihara TCE. Penjelasan UU Hak Cipta juga menyebutkan apa yang dimaksud dengan ekspresi budaya tradisional, seperti;

A. Verbal tekstual, verbal atau tertulis, dalam bentuk prosa atau puisi, mungkin sebuah karya sastra atau narasi informatif dalam berbagai tema dan pesan.

B. Musik, yang meliputi vokal, instrumental, atau kombinasi keduanya;

C. Gerak, yang meliputi tarian;

D. Teater, yang meliputi pertunjukan wayang kulit dan drama rakyat;

E. Seni rupa baik dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau gabungan dari salah satu unsur tersebut di atas; Dan

F. Upacara adat. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta atas TCE milik suatu negara tidak terbatas pada jangka waktu tertentu. 

Dengan demikian suatu Negara harus melaksanakan mandat yang diberikan oleh undangundang untuk menyediakan pengamanan TCE. Pengamanan ini juga mencakup Pesta Gotilon, yang memenuhi syarat sebagai upacara adat TCE. Selain UU Hak Cipta, pada tahun 2017 telah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan). Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan konsepsi, rasa, karsa, dan hasil kreasi budaya masyarakat, termasuk TCE dalam UU Hak Cipta. Melalui UU Pemajuan Budaya ini, mandat UU Hak Cipta Pasal 38 tentang kewajiban negara menyelenggarakan TCE terwujud. 

UU Pemajuan Budaya secara tegas mengatur cara-cara pengamanan objek pemajuan budaya. Negara diberikan kewenangan untuk melakukan inventarisasi, yang terdiri dari langkah-langkah berikut: pencatatan dan dokumentasi, pembentukan data, serta pemutakhiran. Selanjutnya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga mengatur tentang penyimpanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi, pengembangan, dan pemanfaatan. Pemajuan Kebudayaan ini diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuannya. Negara harus mengacu pada Gagasan Utama, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Oleh karena itu, Pesta Gotilon, yang telah menjadi upacara adat dengan daya tarik wisata dan telah membantu perekonomian masyarakat adatnya, perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah khususnya di Sumatra Utara. 

(T.I.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun