Mohon tunggu...
Thedy J.
Thedy J. Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis Umum

Terus belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mr. Wang dan Kasus KTP Palsu, Apakah Perihal Asmara?

3 Mei 2020   07:25 Diperbarui: 3 Mei 2020   12:55 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan publik heboh dengan munculnya kasus pemilikan KTP palsu oleh seorang WNA berkebangsaan Cina bernama Mr. Wang, turut beredar pula foto KTP beliau di jejaring sosial dengan nama Wawan Saputra Razak. Tak ada asap kalau tak ada api, yang menjadi pertanyaan, perihal apa Mr. Wang dilaporkan ?

Pemalsuan KTP masuk ranah pidana, diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 94 menyebutkan bahwa pelaku diancam pidana selama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 75 juta. Jadi, pemalsu KTP mendapat ganjaran hukum yang  setara dengan pelanggaran hukum UU ITE.

KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2011 ini walaupun bisa dipalsukan namun sangat mudah melacak keasliannya. KTP Elektronik diawasi dan direcord langsung dalam data center nasional kependudukan Kemendagri. Konsepnya mengikuti Single Identification Number yang diterapkan pada negara-negara maju. Alhasil, database kependudukan menjadi lebih akurat.

Jadi, jika ada indikasi pemalsuan KTP, akan sangat mudah dalam melacaknya. Beberapa motif kasus pemalsuan dimaksudkan untuk penambahan syarat suara dalam Pemilu ataupun untuk mempermudah persyaratan administrasi WNA yang tinggal di Indonesia, seperti memfasilitasi pembukaan rekening bank. Kalau jaman dulu satu WNI bisa memiliki lebih dari satu KTP, jaman sekarang bisa dibilang nyaris mustahil bisa dilakukan hal seperti itu.

Bagaimana dengan Mr. Wang ini, sebagaimana dilansir dari lenterasultra.com bahwa pelaporan tersebut dilakukan lantaran batalnya kerjasama bisnis, kekecewaan tersebut berbuntut pelaporan indikasi tindak pidana. 

Menurut istri Mr. Wang, Nurniati, sebagaimana dilansir dari kumparan.com bahwa Mr. Wang tidak pernah mengurus ijin kependudukan untuk menjadi WNI, jadi sampai sekarang masih berstatus sebagai WNA. 

Kesimpulannya, ini bukan terkait perihal asmara ya Guys! Lalu bagaimana dengan foto KTP Mr. Wang yang beredar di jejaring sosial ? Sampai sekarang penulis tidak tahu keasliannya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun