Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotherapist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotherapist, Professional Executive, CEO Rumah Hipnoterapi, CEO Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

8 Amalan Utama Selama Ramadan

6 April 2022   00:52 Diperbarui: 21 April 2022   19:31 3120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah kenapa setiap tahun, bulan Ramadan selalu menyuguhkan rasa yang berbeda, cerita yang unik serta perjalanan yang menarik. Dan kali ini izinkan saya membagikan fakta-fakta seputar bulan Ramadan.

Masih ingat betul Ramadan tahun lalu, kita menjalankan ibadah puasa ditengah masa pandemi. Namun kali ini, di penghujung bulan sebelum memasuki bulan Ramadan, kita patut lega karena pandemi telah usai sehingga ibadah puasa Ramadan seharusnya bisa dilaksanakan dengan lebih bersemangat.

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib umat Islam di seluruh dunia. Selama sebulan penuh, umat Muslim harus menahan lapar dan dahaga mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Puasa Ramadan sendiri termasuk ke dalam Rukun Islam yang ketiga. Puasa Ramadan diperintahkan kepada Nabi Muhammad beserta seluruh umatnya pada bulan Syaban tahun kedua Hijriah atau sekitar tahun 624 Masehi.

Perintah untuk melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadan terdapat didalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 183

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu Shaum atau Shiyam yang berarti "Menahan." Dalam arti luas, puasa adalah menahan segala hal yang membatalkannya dengan cara-cara khusus.

Dikutip dari berbagai sumber, selain makan dan minum selama puasa ramadan, berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang perlu Anda ketahui:

  1. Haid dan Nifas. Kondisi fisik ini kerap dialami oleh para wanita. Oleh karenanya wajib diganti dengan qadha diluar waktu puasa ramadan atau membayar fidyah.
  2. Berjimak. Melakukan hubungan seksual bersama pasangan dengan sengaja selama masa waktu puasa termasuk ke dalam hal yang membatalkan. Namun jika dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa, maka tidak membatalkan puasa.
  3. Gila atau hilang akal. Apabila sewaktu menjalankan ibadah puasa ramadan, tetiba seseorang gila atau junun, maka puasanya menjadi tidak sah alias batal.
  4. Murtad saat puasa. Seseorang yang keluar dari agama Islam saat tengah berpuasa tentu membuat puasanya menjadi batal.
  5. Muntah yang disengaja. Aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut sehingga membuat muntah juga termasuk ke dalam kategori hal yang membatalkan puasa.
  6. Keluar air mani. Ketika bermesraan dengan pasangan atau melakukan onani hingga keluar air mani adalah hal yang membuat puasa menjadi tidak sah.
  7. Memasukkan obat ke dubur. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang menjalani pengobatan dengan cara memasukkan obat melalui dubur.
  8. Melakukan pekerjaan-pekerjaan yang membatalkan puasa seperti bergunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong serta membuat sumpah palsu.
  9. Berbuka dengan sesuatu yang diharamkan seperti minum alkohol dan segala jenis makanan serta minuman haram lain.

Ramadan tahun 1443 H baru saja ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada tanggal 3 April 2022. Tentu kita patut bersyukur dan bergembira karena masih dipertemukan dengan ibadah yang sangat mulia ini. 

Banyak sekali kemuliaan bulan Ramadan seperti disebutkan dalam sebuah hadis sahih dari HR Bukhari dan Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun