Mohon tunggu...
Tharra
Tharra Mohon Tunggu... Mahasiswa - blog

mahasiswa kkn tim ii undip 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Tetap Dibuka Selama PPKM Darurat, Mahasiswa KKN Undip Galakkan Prokes dan Vaksinasi!

3 Agustus 2021   19:07 Diperbarui: 3 Agustus 2021   19:13 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar Kelapa Dua (dokpri) 

Kabupaten Tangerang (16/07) – Bulan Juli ini Pemerintah resmi mengadakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat dikarenakan melonjaknya kasus positif Covid19 di Indonesia. PPKM Darurat ini diberlakukan di seluruh pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021. Pasalnya, kasus Covid19 kembali melonjak setelah ibur lebaran hingga menyebabkan antrean rumah sakit yang membludak dimana-mana.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pemerintah menerapkan beberapa aturan mengenai work from home (WFH) pada sektor-sektor kritikal, esensial dan juga non-esensial. Hal ini berdasarkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis, 8 Juli 2021. Didalam Inmendagri 18 Tahun 2021 ini terdapat penyempurnaan pengaturan pada sektor kritikal, esensial dan noo-esensial.

Untuk sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak dibidang kesehatan dan keamanan, bidang energi, logistik, makanan, minuman, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar diperbolehkan untuk melaksanakan kerja dari kantor atau work form office (WFO) 100% selama PPKM Darurat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk kegiatan kantor pendukung bidang-bidang diatas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25%.

Selanjutnya untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi dan komunikasi serta perhotelan dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantorannya guna mendukung operasional hanya diperknankan maksimal 25%.

Terhadap sektor esensial bidang industri orientasi ekspor dapat beroperasi WFO maksimal 50% dengan syarat pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya diperbolehkan maksimal 10%. Sedangkan untuk sektor non-esensial akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100%.

Pasar termasuk salah satu sektor kritikal, yang mengakibatkan pasar berjalan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pada bulan Juni yang lalu Pasar Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sempat ditutup untuk umum akibat adanya kluster pedagang yang terpapar Covid19. Dilansir dari Republika.co.id menurut Hendra Tarmizi, Juru Bicara Satgas Covid Kabupaten Tangerang, terdapat 25 orang yang positif dari 175 orang pedagang yang di tes.

Oleh karenanya untuk menghindari kejadian yang sama berulang mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro (Undip) menggalakkan penerapan protokol kesehatan dan juga vaksinasi di wilayah pasar. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini pun mahasiswa Undip tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker double, menjaga jarak dan tidak saling bersentuhan.

menempelkan poster dan membagikan starter kit (dokpri)
menempelkan poster dan membagikan starter kit (dokpri)
Mahasiswa Undip ini berkoordinasi dengan pihak pengawas pasar untuk mengadakan sosialisasi. Mengingat keadaan PPKM Darurat maka, sosialisasi yang dilakukan pun dengan cara menyebarkan poster di beberapa titik di sekitar wilayah pasar serta membagikan starter-kit kepada pedagang pasar. Starter-kit tersebut berisi brosur mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama 5M dan juga vaksinasi Covid19.

starter-kit (dokpri)
starter-kit (dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun